Dishub Kota Malang Siapkan Skema Tarif Parkir Progresif
Tarif parkir progresif di Malang segera diuji coba di aset pemkot, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan mengurangi kemacetan.
Rencana penerapan tarif parkir progresif di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Hal ini sejalan dengan proses pematangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perparkiran Kota Malang yang saat ini terus dibahas. Sejumlah titik dinilai berpotensi untuk diberlakukan sistem tarif parkir berjenjang.
Fokus utama penerapan akan dilakukan di lahan milik Pemerintah Kota Malang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa kebijakan tarif progresif tidak akan diterapkan secara menyeluruh di semua lokasi. Terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar keputusan pemerintah daerah.
“Langkah awal akan dilakukan uji coba di aset milik pemkot, seperti di Kajoetangan Heritage dan area parkir vertikal Stadion Gajayana,” ujarnya. Besaran tarif sendiri masih belum ditetapkan karena perlu mendapatkan persetujuan kepala daerah.
Apabila mengacu pada sistem yang diterapkan oleh pihak swasta, tarif parkir progresif diperkirakan berada di kisaran Rp500 hingga Rp1.000 per jam. Nantinya, mekanisme penerapan tarif tersebut akan diatur melalui peraturan wali kota (perwali).
Selain itu, untuk lahan milik pemkot, Dishub juga mempertimbangkan penerapan di sejumlah titik parkir tepi jalan. Namun, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, adanya peningkatan kualitas layanan parkir bagi masyarakat. Kedua, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi volume kendaraan sehingga berdampak pada penurunan kemacetan lalu lintas.
“Untuk parkir di tepi jalan masih dalam tahap kajian. Prioritasnya adalah lokasi dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi,” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Pemerintah juga berfokus pada perbaikan kualitas layanan parkir, termasuk penertiban dalam pemberian karcis kepada pengguna.
“Dengan adanya perda ini, pengawasan parkir akan diperketat,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis akan segera dibahas.
Lebih lanjut, pemerintah kota akan melakukan evaluasi ulang terhadap potensi pendapatan dari sektor parkir, yang disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.