RHI (Rumah Hukum Indonesia) Kota Malang Perkuat Warkop Digital P.A.J Ngijo melalui Kolaborasi Koperasi dan Pendampingan Hukum
Guetilang.com – Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang – DPD Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kota Malang menindaklanjuti Nota Kesepahaman bersama dengan Warkop Digital melalui kunjungan silaturahmi ke Koperasi Wanita (Kopwan) Pundi Arta Jaya di Griya Permata Alam, Desa Ngijo, pada 24 April 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD RHI Kota Malang, Satriya Nugraha, S.P., CPLA, dan disambut oleh Ketua Kopwan Pundi Arta Jaya, Erlin Sulistyowati, beserta jajaran pengurus, bendahara, dan pengawas koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya implementasi Permenkop Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Model Multi Pihak, serta transformasi Kopwan Pundi Arta Jaya yang kini telah bertransformasi menjadi Warkop Digital P.A.J Ngijo.
Pembahasan juga mencakup rencana perubahan Anggaran Dasar koperasi agar dapat membuka peluang kolaborasi dengan pihak ketiga, mencontoh Koperasi Multi Pihak (Multi National Corporation) Frisian Flag yang awalnya berasal dari Koperasi Peternak Susu Sapi Perah dalam pengembangan Koperasi Multi Pihak berbasis sektor persusuan menuju Go Internasional.
Selain itu, pengurus koperasi wanita Pundi Arta Jaya didorong untuk segera menggelar rapat internal guna merealisasikan sejumlah program, seperti Program Maestro Teacher dan penguatan kelembagaan Warkop Digital P.A.J Ngijo. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat Desa Ngijo agar bergabung sebagai anggota koperasi, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM. Berdasarkan UU terkait Ekonomi Kreatif maupun Peraturan Pemerintah terkait Pemberdayaan dan Perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Di sisi lain, DPD RHI Kota Malang juga memberikan pendampingan terkait aspek hukum, khususnya mengenai tugas dan fungsi paralegal berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 serta Permenkum Nomor 34 Tahun 2025. Dalam hal ini, struktur organisasi koperasi dinilai perlu menambahkan bidang hukum atau paralegal guna mengantisipasi potensi permasalahan internal maupun persoalan hukum di tingkat masyarakat desa.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan Warkop Digital P.A.J Ngijo dapat berkembang menjadi koperasi modern yang adaptif, kolaboratif, serta memiliki perlindungan hukum yang kuat dalam menjalankan usahanya. Disamping itu, bisa menjadi Garda Hukum menyelesaikan segala permasalahan masyarakat pedesaan secara Restoratif Justice ke depannya.
Rahayu