Hindari Razia Bocah 10 Tahun Pura Pura Kesurupan
Guetilang.com
BENGKULU - Anak di bawah umur di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial RG (10), berpura-pura kesurupan ketika dihentikan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas,), Polres Lebong, Polda Bengkulu, ketika melanggar lalu lintas.
Aksi bocah ini dilakukan ketika dia diminta keterangan petugas lantaran melanggar lalu lintas, saat Operasi Zebra Nala tahun 2022, di kawasan Terminal Pasar Muara Aman, Kabupaten Lebong.
Bocah itu berpura-pura kemasukan roh Harimau. Di mana saat itu pria 10 tahun ini menunjukkan gerakan mirip harimau dan mengeluarkan suara seperti Harimau. Namun, ulah itu berhasil diredam petugas. Tak lama berselang bocah itu pun sadarkan diri.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, bocah 10 tahun itu dihentikan petugas Satlantas Polres Lebong, ketika razia Operasi Zebra Nala tahun 2022.
Saat itu, kata Sudarno, petugas menemukan pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Tidak hanya itu, bocah itu tidak mengenakan helem SNI, serta tidak memiliki SIM.
"Saat petugas akan memintai keterangan, bucah itu langsung bertingkah aneh seperti orang kesurupan. Setelah ditenangkan petugas pengendara ini kembali sadar. Bocah itu pun langsung diantar petugas pulang ke rumahnya," kata Sudarno, Kamis (6/10/2022).
"Untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tetap dilakukan sanksi berupa tilang sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 dan 281 jo pasal 77 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," tambah Sudarno.