Tak Kantongi Izin, Pengusaha PETI di Sumbar Merasa Kebal Hukum
Guetilang.com, Pasaman Barat - Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Para pelaku seolah-olah tidak takut diproses hukum. Bahkan sampai saat ini dilokasi Tombang Hilir Nagari Sinurut Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, masih ada kegiatan tambang diduga ilegal dengan memakai alat berat berupa Excavator.
Sebagaimana diberitakan beberapa media, pekerja dikegiatan tersebut terlihat santai bekerja mengeruk emas dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan hasil investigasi media NKRI Post, dari sebuah video yang diterima media Korps Nusantara pada tanggal (24/9/2024), terlihat alat berat beserta box penyaring emas sedang asyik bekerja mengeruk emas.
Lebih lanjut wartawan media tersebut mencari informasi dari sejumlah narasumber terpercaya. Kepada wartawan NKRI Post sumber menyebutkan, terdapat oknum koordinator yang mengkoordinir kegiatan tersebut.
“Ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat dengan inisial UKH diduga kordinator lapangan,” ujar sumber yang tak mau identitasnya disebut, pada Jum’at (27/9/2024).
Sumber itu pun menyampaikan tugas koordinator lapangan yaitu, menyiapkan uang untuk koordinasi.
“Terkait tugas oknum kordinator UKH ini diduga mengamankan suasana dan informasi diduga ada itu uang kordinasi setiap bulan setiap unit alat berat, lebih kurang Rp 60.000.000 keseluruhan, yang diduga uang ini lah untuk kegiatan tersebut aman-aman saja,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dan hasil investigasi tesebut, wartawan media NKRI Post kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono, S.IK. S.H.
Atas kegiatan tersebut, dengan tegas Kapolda Sumbar menyatakan, telah menginstruksikan Kapolres Pasaman Barat dan jajarannya untuk menindak para pelaku ilegal mining di wilayah hukumnya.
"Kami tindak tegas yang namanya kegiatan ilegal, Kapolres sudah saya kasih petunjuk," tegas Kapolda Sumbar lewat pesan singkat whatsapp, pada Jumat (27/9).
Tak sampai disitu, media NKRI Post juga mengkonfirmasi Dir Krimsus Polda Sumbar lewat pesan whatsapp. Hal senada juga disampaikan Dir Krimsus, Kombes Pol Alfian Nurnas, pihaknya akan menindak tegas praktek pertambangan tanpa izin.
“Sudah kita sampaikan ke Kapolres untuk ditindak lanjuti," ujar Dir krimsus, Kombes Pol Alfian Nurnas melalui pesan whatsapp.
Terpisah, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.IK lewat pesan whatsapp mengatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban namun menurutnya terdapat benturan kepentingan.
“Polres sudah berulang kali laksanakan Gakkum tentang Peti tersebut, namun ada benturan kepentingan di lapangan, sehingga kemarin kita sudah koordinasi dengan kodim untuk sama-sama melakukan penegakan hukum Peti tersebut,” ujar Kapolres AKBP Agung Tribawanto kepada media NKRI Post lewat pesan whatsapp.
Aktivitas tambang ilegal ini masih terus dilakukan para penambang, sehingga terkesan mengabaikan hukum di NKRI.
“Dalam hal ini para penambang tidak pernah kapok menambang, seakan-akan kebal hukum dengan mengabaikan peraturan juga undang-undang yang berlaku di negara Indonesia," tutur salah satu warga.
Pasalnya, sesuai perintah Kapolri dan Panglima atas instruksi Presiden kepada seluruh jajaran, untuk menindak tegas ilegal mining. Tetapi tetap saja tidak dihiraukan.
Kendati, ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku tambang tanpa izin adalah 10 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah.
Tercatat, berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan IUP, Izin Pertambangan Rakyat IPR atau Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Dengan fakta ini, keseriusan Kapolda Sumbar diharapkan bisa benar-benar lebih tegas memberikan tindakan terhadap semua pelaku Penambang Emas tanpa izin (PETI), karena merusak kelestarian hutan dan juga sungai. (***/ZKL)