Tim Opsnal Bantis Bersama Den Gegana Sat Brimob Polda Sulut Gagalkan Barang Ilegal Dari Filipina
Guetilang.com, Manado - Penyelundupan barang ilegal dari Filipina ke Manado berhasil digagalkan Tim Opsnal Bantis bersama Tim Komposit Den Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Utara.
Pelaku penyelundupan ribuan barang ilegal itu diketahui bernama Lasdi Hamka (58), warga negara Filipina.
Lasdi ditangkap bersama sejumlah barang bukti ilegal yang dibawanya menggunakan pamboat berukuran panjang 10 meter dan lebar 5 meter.
Pengungkapan penyelundupan barang ilegal tersebut dipimpin langsung Wadansat Brimob Sulut, AKBP Arke F. Ambat, S.I.K., M.H.
Waktu penangkapan terjadi pada Rabu (25/92024) sekitar pukul 23:30 WITA, di Kelurahan Manibang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain:
1. Sebanyak 3000 paket skin care merek Brilliant, yang ditaksir senilai Rp 612.000.000,00.
2. Lima buah minuman asal Filipina.
3. Dua buah galon minyak.
4. Tiga buah ember.
Lasdi Hamka diketahui telah beberapa kali memasuki wilayah Manado sejak tahun 2021 dengan membawa barang-barang ilegal dari Filipina, seperti ayam dan kosmetik Brilliant.
Kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia dan mengandung bahan kimia berbahaya yang belum teruji secara klinis.
Dari penyelidikan lebih lanjut, ternyata Lasdi Hamka mengungkapkan, dirinya pernah terlibat dalam penyelundupan senjata api jenis M16 dan FN dari Filipina pada tahun 2001.
Informasi tersebut didapat dari dua sumber terpercaya, salah satunya adalah istrinya, yang kini telah meninggal dunia.
Senjata api tersebut diketahui sempat disimpan di Kampung Kelumang dan Kampung Sasarane, Kecamatan Nusa Tabukan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
AKBP Arke F. Ambat menyampaikan, pihaknya akan terus mendalami jaringan penyelundupan barang ilegal ini.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kegiatan penyelundupan yang melibatkan pelintas batas ilegal dari Filipina ke Sulawesi Utara. Kami juga akan menggali informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku dalam penyelundupan senjata api di masa lalu,” ujarnya.
Saat ini, semua barang bukti telah diserahkan ke Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap pelaku guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas penyelundupan dan menjaga keamanan wilayah Sulawesi Utara dari ancaman kejahatan lintas batas. (***/ZKL).