Oknum Brimob Bripda MS Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar MTs hingga Tewas di Tual
Polres Tual resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14), seorang pelajar MTs di Langgur. Insiden maut ini dipicu oleh ayunan helm taktikal saat korban melintas di lokasi patroli. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus dan menegaskan pelaku akan diproses secara pidana serta kode etik (PTDH).
Jakarta, GUETILANG - Kepolisian Resor (Polres) Tual resmi menetapkan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIT di Jalan Marren, dekat RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur. Saat itu, korban AT (14) bersama kakaknya, NK (15), sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari jalan-jalan setelah sahur.
Menurut keterangan saksi dan hasil gelar perkara:
- Bripda MS sedang bertugas dalam regu patroli cipta kondisi.
- Saat motor korban melintas dengan kecepatan cukup tinggi di jalan menurun, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah korban.
- Hantaman helm tersebut mengenai wajah korban hingga mengakibatkan AT hilang kendali, terjatuh, dan kepalanya terbentur aspal.
- Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya akibat luka berat di kepala.
Tindakan Tegas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas insiden ini dan menyebut tindakan oknum tersebut telah "menodai marwah institusi".
- Status Hukum: Bripda MS telah ditahan dan diterbangkan ke Mapolda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif.
- Sanksi Berlapis: Pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 14 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 7 tahun penjara, serta menghadapi sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Barang Bukti: Polisi telah menyita helm taktikal milik pelaku dan dua unit sepeda motor milik korban sebagai bukti kunci.
Kondisi Keluarga Korban
Selain kehilangan AT, sang kakak (NK) juga dilaporkan mengalami cedera patah tulang tangan dalam insiden tersebut. Keluarga korban melalui pengacaranya mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan tanpa ada intimidasi, mengingat korban masih di bawah umur.
"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta," tegas Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Senin (23/2).
Rayhan Fadillah