Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polres Pesawaran - Polda Lampung

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (dua) pemuda dari sebuah gubuk ditemukan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,15 Gram terbungkus plastik klip bening, Rabu (21/12/22).

AP (25) warga Desa Bumisari dan NY (22) Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Satresnarkoba Polres Pesawaran saat melaksanakan Patroli hunting di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Kedua pelaku telah berhasil diamankan berikut Barang Bukti Narkotika jenis Sabu, dan satu (1) unit sepeda Motor Honda Beat warna hijau putih Nopol BE 6836 UJ, kini kedua (2) pelaku berada di tahanan Mapolres Pesawaran," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Iptu Widodo Prasojo, S.Tr.K., S.I.K., Kamis (22/12/22).

Menurutnya, kedua (2) pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena modus yang dilakukan saat Patroli Hunting di Daerah Tegineneng ditemukan Barang Bukti jenis Sabu dari gubuk tempat mereka duduk.

"Keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasatresnarkoba.