Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Bekuk Seorang Remaja Cabuli Anak Dibawah Umur

Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Bekuk Seorang Remaja Cabuli Anak Dibawah Umur
Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah Umur. Remaja dengan inisial ADS (18 tahun) asal Pasir Gintung, Kec. Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung

Guetilang.com, Kab. Pesawaran - Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah Umur. Remaja dengan inisial ADS (18 tahun) asal Pasir Gintung, Kec. Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Pesawaran lantaran aksi bejatnya cabuli anak di bawah umur sesama jenis. Jum'at sore (05/07/2024).

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan Telah mengamankan seorang Pria remaja yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di ketahui Korban adalah sesama jenis dan masih berusia 5 (lima) Tahun.  

Lebih lanjut, IPTU Devrat menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Jumat (11/08/2023) sekira jam 20.30 WIB di sebuah pondok pesantren desa Kurungan Nyawa, Kec. Gedong Tataan, kab. Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh pelaku ADS pada saat jam belajar malam.  

"Korban di ajak masuk ke dalam kamar asramanya. Saat berada dalam kamar tersebut pelaku melepaskan celana korban dan mengusapkan sabun ke alat kelamin. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang Dubur," jelas Devrat.

Pelaku ADS berhasil di amankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian di bawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna merah dan 1 (satu) helai celana panjang berwarna merah milik korban yang di gunakan pada saat kejadian. 

Dan disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang .