Rusak Aset Negara Tambang Batubara diDenda Rp 961 Juta

Rusak Aset Negara Tambang Batubara diDenda Rp 961 Juta

Guetilang.com

Bengkulu_Merusak irigasi milik pemerintah kabupaten Bengkulu Utara, tambang batu bara di denda Rp 961 juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, langkah ini dilakukan guna penyelamatan aset dan uang negara dari perusaahn tambang batubara PT. Putra Maga Nanditama (PT PMN), namun demikian perusahaan batu bara yang merusak jalan milik provinsi Bengkulu sejak tahun 2019 hingga saat ini belum mengganti aset negara tersebut.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Denny Agustian mengatakan, perusahaan pertambangan batubara merusak bendung irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur  Kabupaten Bengkulu Utara.

"Yang memiliki IUP PT Putra Maga Nanditama (PT PMN), saat ini irigasi telah tertimbun/rusak/tidak dapat lagi digunakan sebagai dampak dari operasi IUP PT  Putra Maga Nanditama, maka atas kerusakan aset itu perusahaan harus didenda," kata Denny, Selasa (16/8/2022).

Denny menjelaskan, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Perusakan Aset Infrastruktur Irigasi Milik Kabupaten Bengkulu Utara.

"Untuk itu perusahaan tambang batu bara wajib membayar Rp 961 juta sebagai ganti rugi atas perusakan aset tersebut," jelas Denny. 

Karena itu PT  Putra Maga Nanditama melakukan setoran tunai rupiah sebesar Rp961.047.300,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Diketahui pada kasus lain, jalan milik Provinsi Bengkulu di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu sepanjang 3 kilometer dikeruk perusahaan pertambangan karena mengandung batu bara, jalan provinsi tersebut sudah dikeruk sejak 2018.

Sebelumnya, Kajati Bengkulu, Heri Jerman sempat menjanjikan akan menyelesaikan perkara ini menuntut perusahaan perusak jalan negara itu atau diselesaikan dengan jalan mengganti rugi kerugian aset negara dan diberikan waktu selama dua bulan, namun telah tiga bulan berlalu perusakan jalan tersebut masih berlangsung.