Dugaan Pelanggaran Dana Bantuan Sosial, Aparat Lakukan Penyelidikan
Dugaan pelanggaran dana bantuan sosial di Cengkareng, Jakarta Barat, tengah diselidiki aparat penegak hukum setelah laporan warga terkait ketidaksesuaian penyaluran bansos tahap akhir 2025.
Jakarta – Aparat penegak hukum tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan jumlah dana yang direalisasikan di lapangan. Beberapa warga di Kelurahan Kapuk dan Kelurahan Duri Kosambi mengaku tidak menerima bantuan secara penuh meskipun terdaftar sebagai penerima manfaat.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi bahwa sebagian dana yang dialokasikan untuk program bantuan sosial tahap akhir tahun 2025 diduga tidak tersalurkan sesuai prosedur. Aparat kini tengah mengumpulkan dokumen administrasi serta memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat kelurahan dan koordinator lapangan distribusi bantuan.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung proses hukum yang berjalan. “Kami akan bersikap kooperatif dan memastikan seluruh data yang dibutuhkan penyidik dapat diakses demi transparansi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Barat.
Perwakilan warga Cengkareng berharap proses hukum dilakukan secara terbuka agar tidak merugikan masyarakat yang bergantung pada bantuan tersebut. Mereka juga meminta adanya sistem distribusi berbasis digital dan verifikasi ulang data penerima untuk mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan internal serta transparansi dalam pengelolaan anggaran sosial.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.