Pemerintah Tertibkan Tambang dan Sawit Ilegal, Denda Tebus Rp2,34 Triliun

Pemerintah menindak tegas tambang dan kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Denda Rp 2,34 triliun ditagih dan lebih dari 4 juta hektare lahan berhasil diambil alih negara.

Pemerintah Tertibkan Tambang dan Sawit Ilegal, Denda Tebus Rp2,34 Triliun

Jakarta, 31 Desember 2025. Pemerintah mulai menunjukkan sikap tegas terhadap tambang dan kebun sawit ilegal yang beroperasi di kawasan hutan. Langkah ini terasa penting karena praktik tanpa izin selama ini memberi dampak langsung pada kerusakan lingkungan dan hilangnya aset negara.

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan atau Satgas PKH, pemerintah menagih denda administratif sebesar Rp2,34 triliun. Sanksi ini dikenakan kepada 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar aturan. Negara juga mengambil kembali lebih dari 4 juta hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Dari sudut pandang penulis, pengambilalihan lahan ini menjadi langkah krusial agar negara kembali memiliki kendali atas kawasan strategis yang selama ini lepas dari pengawasan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan tindakan ini sebagai bukti keseriusan negara menjaga hutan. Satgas PKH akan terus menertibkan pelanggaran dan menyerahkan lahan sitaan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk pemulihan lingkungan. Pendekatan ini patut diapresiasi karena penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi, tetapi dilanjutkan dengan upaya pemulihan.

Pemerintah juga memproyeksikan penerimaan negara dari sanksi administratif pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun. Sebagian besar berasal dari sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan menyumbang sekitar Rp32,63 triliun. Angka ini menunjukkan potensi besar yang selama ini hilang akibat lemahnya pengawasan. Jika dikelola dengan transparan, penerimaan ini berpeluang memperkuat program lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Besaran denda untuk aktivitas tambang di kawasan hutan telah ditetapkan berdasarkan komoditas. Batu bara dikenakan denda mulai Rp354 juta per hektare, sedangkan nikel mencapai Rp6,5 miliar per hektare. Penetapan tarif ini memberi sinyal tegas kepada pelaku usaha agar tidak lagi menganggap pelanggaran sebagai risiko murah.

Penertiban ini perlu dijaga konsistensinya. Ketegasan hari ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik pada penegakan hukum ke depan. Pemerintah menegaskan operasi ini bertujuan memberi kepastian hukum, menjaga lingkungan, dan mengembalikan aset negara. Penertiban akan terus berlanjut di kawasan hutan yang digunakan untuk tambang dan sawit tanpa izin. Langkah ini layak didukung agar aturan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar terasa di lapangan.