Belasan Warga Subang Diciduk Polisi Gara-gara Narkoba
Selama satu bulan terakhir, jajaran Satuan Reskrim Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satnarkoba) Polres Subang berhasil mengamankan 12 orang, satu di antaranya wanita karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Mereka kami amankan selama satu bulan dari beberapa wilayah kecamatan seperti Blanakan, Patokbeusi, Ciasem, Purwadadi, Kalijati, Tambakdahan, Pusakajaya, Ciater dan Subang kota," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kabag Ops dan Kasatnarkoba Iptu Ronih, Rabu, 22 Juni 2022.
Para tersangka seorang di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki. Profesinya bermacam-macam ada swasta, wiraswasta dan pengangguran, serta dua orang residivis.
"Barang bukti berupa sabu 110 gram, ganja 400 gram. kemudian obat-obatan terdiri dari tramadol 2600 butir, heximer 3000 butir, trihexmetyl 6000 butir. Alat hisap 2 buah, timbangan digital serta beberapa handphone," jelasnya.
Adapun modusnya masih tetap klasik melalui jasa kurir, atau ditempel di tempat tertentu. Bahkan untuk jenis obat-obatan terlarang ada yang sengaja diedarkan ke kalangan remaja.
Mereka yang terlibat narkotika jenis sabu terancam dikenai sanksi penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar.
Sedangkan penyalahgunaan ganja terancam dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.***
sumber: pikiran rakyat