Judi Online Ancam Bonus Demografi

Judi Online Ancam Bonus Demografi
Dari data PPATK, tahun 2023 pelaku judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang dengan perputaran uang mencapai Rp 327 triliun. Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp600 trilun

Guetilang.com, Jakarta - Maraknya judi online di Indonesia dikhawatirkan membahayakan bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan dengan usia non-produktif. Situasi ini dapat menghambat potensi kemajuan ekonomi dan sosial bangsa.

Bonus demografi Indonesia seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong kemajuan ekonomi. Namun, judi online dapat mengalihkan fokus generasi muda dari hal-hal positif dan produktif. Bonus demografi yang dimaksud adalah ketika penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar dibanding usia nonproduktif (65 tahun ke atas) dengan proporsi lebih dari 60% dari total jumlah penduduk.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat dalam tiga tahun terakhir perputaran uang untuk judi online di Indonesia terus meningkat. Hal itu terlihat dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diidentifikasi. 

Koordinator Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan, pada 2021 PPATK mendeteksi ada Rp57 triliun perputaran uang untuk judi online, kemudian di 2022 melonjak jadi Rp 81 triliun, kemudian di 2023 jadi Rp 327 triliun.

"Dari data PPATK, tahun 2023 pelaku judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang dengan perputaran uang mencapai Rp 327 triliun. Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp600 trilun," ungkap M. Natsir dalam diskusi online bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabttu (15/06/2024).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan bahwa 3,2 juta masyarakat Indonesia terjerumus dalam judi akibat permintaan yang tinggi. 

"Sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demand-nya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi," ujar Usman dikutip dari laman kemenkominfo, Senin (17/06/2024).

Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah mengungkapkan bahwa sebanyak 5.000 rekening masyarakat Indonesia ternyata terlibat dalam praktik judi online.

M. Natsir mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi melakukan judi online. Ia memperkirakan, sebanyak 3,2 juta orang telah menggunakan Rp 600 triliun untuk judi online.

"Lima ribu rekening lebih. Nilai angkanya lupa, tapi kalau akumulasi sampai kuartal I 2024 itu sudah mencapai Rp600 triliun," kata Natsir dalam diskusi daring "Mati Melarat karena Judi," ungkap M. Natsir, Senin (17/6/2024).

Pemerintah telah melakukan pemblokiran situs judi online dan penindakan hukum. Namun, upaya ini perlu diintensifkan dan dilakukan secara berkelanjutan. 

Sinergi antar lembaga, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi judi online dan melindungi bonus demografi Indonesia. Dukungan dan pesan moral dari Wapres Maruf Amin diharapkan dapat memperkuat upaya tersebut.

Untuk mendapatkan bonus demografi secara maksimal, negara Indonesia perlu memenuhi beberapa syarat dan mengambil langkah-langkah tertentu. Investasi yang cukup dalam pendidikan, termasuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, untuk meningkatkan kualifikasi dan keterampilan angkatan kerja.