BGN Koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk Percepatan Pengadaan Lahan SPPG 1.542 Titik

Guetilang.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Wahyu Widisetianta, S.Si., M.Si pada hari Rabu, 02 Juli 2025, melakukan koordinasi strategis dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mempercepat proses pengadaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 1.542 titik di seluruh Indonesia.
Pertemuan ini berlangsung bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LL.M, beserta jajaran, serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari berbagai daerah.
Langkah koordinatif tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025, yang menekankan pentingnya dukungan lintas sektor dalam mendukung percepatan program prioritas nasional, khususnya penguatan gizi masyarakat.
Dalam arahannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan enam arahan utama untuk mendukung percepatan penyediaan lahan SPPG, yaitu:
1. Pengamanan Pembangunan Strategis, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, untuk mencegah ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) selama proses pengadaan tanah.
2. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, agar Kajati dan Kajari aktif menjalin komunikasi dengan gubernur, bupati/walikota dalam memastikan ketersediaan lahan milik pemda yang memenuhi syarat teknis, seperti lokasi strategis, akses jalan, listrik, air bersih, dan lingkungan higienis.
3. Inventarisasi Wilayah, untuk mencatat dan melaporkan daerah-daerah yang belum siap menyediakan lahan, serta mengidentifikasi kendala-kendala lapangan.
4. Pengawasan Pinjam Pakai, guna memastikan proses administrasi pinjam pakai tanah antara pemerintah daerah dan BGN berjalan sesuai aturan, lengkap secara dokumen, dan tidak menimbulkan potensi masalah hukum.
5. Pendampingan dan Fasilitasi, di mana aparat kejaksaan diminta mendampingi tim BGN dalam proses pinjam pakai dan perizinan, serta membantu navigasi birokrasi di daerah.
6. Pengamanan Proses Konstruksi, agar Kejaksaan tidak ikut campur dalam pekerjaan teknis pembangunan, tetapi fokus pada pengawasan legalitas, masalah sosial, dan dukungan administratif.
Prof. Reda juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat perintah resmi kepada para Kajati, Kajari, dan Kacapjari untuk mengawal pengadaan tanah ini sesuai wilayah hukum masing-masing. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk mencegah potensi penyimpangan atau korupsi dalam proses tersebut.
Program SPPG 1.542 titik merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk memperluas akses layanan gizi masyarakat melalui penyediaan fasilitas terpadu yang didukung oleh tenaga profesional, dapur bergizi, serta sistem distribusi makanan yang aman dan berkualitas.
Direktur Wilayah I, Wahyu Widisetianta, S.Si., M.Si, menyampaikan harapannya agar koordinasi lintas lembaga ini menjadi kunci percepatan pengadaan lahan yang berkualitas dan bebas dari persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa dukungan dari Kejaksaan sangat penting dalam memastikan seluruh proses berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
"Kami berharap dengan keterlibatan langsung Kejaksaan Agung, seluruh jajaran daerah dapat bergerak cepat, tepat, dan terarah dalam menyiapkan lahan yang layak. Ini bukan hanya soal percepatan fisik, tapi juga menyangkut masa depan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia," ujar Wahyu.
BGN menargetkan seluruh proses pengadaan lahan dapat selesai tepat waktu agar pembangunan fisik dan operasional SPPG dapat segera dimulai pada tahun anggaran berjalan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.