Setelah Blokir Rekening Dormant, PPATK Kini Kaji Pemblokiran E-Wallet Tidak Aktif

Guetilang.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengkaji rencana pemblokiran sementara dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif. Langkah ini disebut mirip dengan kebijakan pemblokiran rekening bank dormant yang telah berlaku sejak 15 Mei 2025.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, pada Selasa (5/8/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam untuk menilai risiko dan dampak penerapannya. Salah satu fokus utama adalah mencegah penyalahgunaan e-wallet sebagai sarana tindak kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang dan peretasan.
Alasan Munculnya Kebijakan
PPATK menegaskan bahwa inisiatif ini dilatarbelakangi oleh upaya memperketat pengendalian transaksi mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana seperti korupsi, narkotika, peretasan, atau judi online. Berdasarkan pemantauan, sejumlah e-wallet terindikasi digunakan sebagai saluran pencucian uang.
Danang menambahkan, hingga saat ini belum ada kepastian kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. PPATK masih memprioritaskan penanganan rekening dormant yang, dalam lima tahun terakhir, terbukti kerap dimanfaatkan untuk menyimpan dana hasil kejahatan. Modus yang umum terjadi antara lain pengambilalihan rekening secara ilegal tanpa sepengetahuan pemilik yang lalai memperbarui data. Akibatnya, rekening tersebut dapat dikenakan biaya administrasi hingga saldo habis dan akhirnya ditutup.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, PPATK meminta pihak perbankan segera memverifikasi dan mengaktifkan kembali rekening dormant apabila pemiliknya terkonfirmasi sah. Hingga kini, PPATK telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap.
Deputi PPATK lainnya, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa jika terjadi peretasan dan dana hasilnya masuk ke e-wallet, pihaknya akan menghentikan transaksi tersebut. Namun, ia tidak mengungkapkan sejauh mana penelusuran terhadap e-wallet dilakukan atau berapa jumlah yang saat ini sedang diawasi. Ivan juga belum memberikan penjelasan mengenai progres pembahasan kebijakan ini.
Pro dan Kontra di Media Sosial
Rencana kebijakan ini memicu beragam reaksi publik di media sosial.
Pihak yang mendukung menilai langkah ini dapat menjadi instrumen pencegahan penyalahgunaan e-wallet untuk kejahatan finansial.
Namun, pihak yang kontra mengemukakan beberapa kekhawatiran, antara lain:
-
Implementasi kebijakan masih belum jelas karena masih dalam tahap pengawasan dan pertimbangan.
-
Potensi pelanggaran hak konsumen jika pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai.
-
Kemungkinan pelanggaran hak konsumen karena menyentuh ranah privasi.
-
Penilaian bahwa ranah kebijakan ini seharusnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan PPATK.
-
Kebutuhan akan transparansi dan batasan wewenang PPATK untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
PPATK tengah menggodok mekanisme proteksi baru untuk mencegah e-wallet aktif digunakan untuk aktivitas ilegal. Masyarakat dan penyedia layanan digital menantikan prosedur yang adil, transparan, dan mengedepankan perlindungan konsumen. Apakah kebijakan ini akan memperkuat sistem keuangan digital, atau malah mengganggu kepercayaan publik? Waktu dan dialog terbuka yang akan menjawabnya.