Ops Antik Lodaya 2025, Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu , Amankan 8,51 Gram Barang Bukti

Ops Antik Lodaya 2025, Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu , Amankan 8,51 Gram Barang Bukti
Terduga pengedar sabu yang berhasil di bekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Garut dalam Ops.Antik Lodaya 2025.(Foto: Hms Polda Jabar)
Ops Antik Lodaya 2025, Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu , Amankan 8,51 Gram Barang Bukti

Guetilang.com, Garut - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,Polda Jabar, kembali mencatat prestasi dalam Operasi Antik Lodaya 2025 dengan mengungkap peredaran sabu di wilayah Tarogong Kidul. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) ditangkap pada Jum'at 14 November 2025 di Jalan Merdeka setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam memberantas jaringan narkotika di Jawa Barat.Sabtu(15/11/2025).

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa dari penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total 8,51 gram (netto) dalam puluhan paket siap edar, lengkap dengan alat pengemasan, plastik klip, lakban, alat hisap, serta handphone berisi percakapan transaksi.

Pengembangan di rumah tersangka juga menguatkan peran CWS sebagai perantara yang mengambil, menimbang, mengemas, dan menyimpan sabu atas perintah seorang pemasok berinisial U (DPO).

"Tersangka mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama November 2025 dan mendapatkan upah Rp100.000 per gram," ujar AKP Usep.

"Selain menjadi pengedar, CWS juga mengakui dirinya turut mengonsumsi sabu. Saat ini ia dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup," lanjutnya.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba sebagai langkah perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi.(DB)