Janji Dinikahi Duda Cabuli Pelajar 12 Tahun

Janji Dinikahi Duda Cabuli Pelajar 12 Tahun

BENGKULU - Salah satu pria asal Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial RI (39), diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dugaan tindak pidana pencabulan pelajar berusia 12 tahun tersebut dilakukan pria yang berstatus duda di dalam kamar mandi umum perumahan salah satu perusahaan, di daerah itu sebanyak dua kali.

Perbuatan tidak terpuji tersebut bermula, terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu di dalam kamar mandi. Tiba di dalam kamar mandi terduga pelaku berbuat hal tidak senonoh kepada pelajar 12 tahun ini.

Tindak pidana yang dilakukan dua kali tersebut dilakukan pria 39 tahun tersebut pada hari dan waktu yang berbeda, dengan tempat yang sama.

Lantaran telah mendapatkan dugaan pencabulan dari terduga pelaku, korban pun menceritakan apa yang telah dialaminya ke anggota keluarganya. Keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bengkulu Utara.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan ini sudah dilakukan terduga pelaku sebanyak 2 kali.

Perbuatan asusila yang dilakukan di dalam kamar mandi ini, kata Yunnan, korban diiming-iming akan dinikahi terduga pelaku jika pelajar 12 tahun tersebut mengandung anaknya atau hamil.

Terduga pelaku, terang Yunnan, berhasil ditangkap dan diamankan. Pria 39 tahun ini disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.

"Korban diiming-iming akan dinikahi. Terduga pelaku sudah berbuat pencabulan kepada korban sebnayak dua kali," kata Yunnan, Senin (3/4/2023).