Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Kurir Wanita dengan Barang bukti 1 Kg Diduga Narkotika Jenis Sabu
Guetilang.com, Bungo - Polres Bungo Bersama Satuan unit Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo Gelar Konferensi Pers Penyalahgunaan Narkoba, Bertempat Dilapangan Mapolres Bungo, Rabu (17/07/2024).
Dalam konferensi Pers Menjelaskan Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menggagalkan satu wanita kurir Narkotika Jenis Sabu seberat kurang lebih 1 Kg, di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Penangkapan kurir tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada gerak gerik wanita yang mencurigakan di Daerah Tukum Makmur, RT 08, Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan,S.IK,M.AP yang di dampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra,SH,M.H ketika Konferensi Pers membenarkan, bahwasanya ada penangkapan 1 orang kurir wanita berinisial (WL).
Dirinya menjelaskan, Satresnarkoba Polres Bungo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di alamat tersebut, setelah melakukan penyelidikan Satresnarkoba Polres Bungo langsung menggerebek sebuah rumah milik pelaku, namun, saat itu pelaku tidak ada dirumahnya, kemudian, tim melakukan penggeledahan di temukan satu unit timbangan Digital Merk Goodwife SF- 400 berwarna putih, kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mendapat Informasi lagi bahwa pelaku inisial (WL) ada menitipkan satu buah koper di rumah tetangganya bernama Siti Mustafiah.
Selanjutnya tim tersebut langsung bergerak kerumah Siti Mustafiah untuk melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh Ketua RT dan Siti Mustafiah, dengan hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 koper dibawah tempat tidur di dalam kamar.
Pada saat di titipkan pelaku bilang isi kopernya itu Baju, dengan alasan pelaku mau ke Padang untuk mengantar orang tuanya yang sakit, kemudian koper tersebut dibuka ternyata isinya satu buah kemasan bermerek Daguanyin warna kuning hijau isi Narkotika jenis sabu, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan dan dibawa Ke Polres Bungo.
Dikatakannya lagi,” Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mendengar keberadaan pelaku sedang berada di Daerah Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Lalu tim opsnal langsung mendatangi alamat tersebut, dan membawa pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan di antarnya
Narkotika Jenis Sabu berat 999.42 gram dengan penjelasan barang bukti tersebut barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini di tangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba.
Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda Rp.1 Milyar.