Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Narkoba Dan Amankan 4 Tersangka
Guetilang.com, Cirebon - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Polda Jabar, berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis 06 November 2025).Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial WA (34), JR (27), SR (23), dan ZI (20). Senin (10/11/2025)
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus ini melibatkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 7,62 gram sabu-sabu, 1.149,62 gram ganja kering, 10 paket tembakau sintetis, sejumlah handphone, sepeda motor, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
"pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon," tegas Kapolresta.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap indikasi kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika," pungkasnya. (DB)