Kerja Sama Team Resmob Polres Bitung, 3 Pelaku Penganiayaan Ditangkap, 2 Dihadiahi Timah Panas
Bitung, Guetilang.com - Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Muhamad Gobel Kantau harus dirawat di rumah sakit Angkatan Laut Bitung, akibat luka robek dibagian kepala sebelah kiri dan lengan tangan kanan akhirnya ditangkap Polisi.
Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/98 / VI / 2023/ SPKT /Polda Sulut/Res.Btg/Sek-Maesa tanggal 22 Juni 2023.
Para Pelaku penganiayaan terhadap korban ada tiga orang, dua diantaranya diidentifikasi merupakan residivis yaitu, MP (28) alias Marga, SS alias Aul (23), dan VA alias Vikran (23).
Ketiganya ditangkap setelah Team Resmob Polres Bitung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K melalui Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu Rayoka Cempaka, S.I.K yang disampaikan langsung oleh Kanit Resmob Polres Bitung Ipda Stovie Tulung kepada media ini menyampaikan, penangkapan pelaku atas kolaborasi team 1 dan 2 Resmob Polres Bitung dan di back up oleh Resmob Polres Minahasa Tenggara.
Pelaku Marga di amankan pada Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, di Desa Soyoan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dan pelaku Aul bersama Vikran diamankan Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, di Desa Ratatotok Dua Kecamatan Ratatotok, Mitra.
Dari hasil interogasi, pelaku MP Cs mengakui semua perbuatannya, dimana pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, mereka sedang minum minuman keras (miras) jenis captikus.
"Saat itu lelaki Marga bersama rekan-rekannya miras didepan rumahnya di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Sehabis miras, Marga mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau badik dan langsung mencari korban Muhamad Gobel Kantau, hal itu dilakukan Marga karena dirinya dan korban pernah berselisih paham," jelas Ipda Stovie Tulung.
Kemudian, lanjut Ipda Stovie Tulung mengatakan, dalam perjalanan Marga melihat korban didepan rumahnya sedang membersihkan mobil.
"Saat itu Marga sudah pegang sajam, lalu mendekati korban sambil bertanya "maksud apa Gobel ngana bilang bagitu"? korban belum menjawab, tiba-tiba SS langsung menjepit leher korban dari belakang menggunakan siku, sehingga korban tidak dapat bergerak, dan pelaku Aul ikut mengatakan kepada Marga "Bage jo Aga somo talapas dia" mendengar hal tersebut Marga langsung menebas korban sebanyak dua kali, sehingga mengenai kepala sebelah kiri dan lengan tangan kanan yang mengakibatkan luka robek," kata Kanit Resmob Polres Bitung, Ipda Stovie Tulung.
Lebih lanjut Ipda Stovie Tulung menyampaikan, peristiwa itu berlanjut kembali setelah datang pelaku Vikran yang kemudian disuruh oleh pelaku Marga untuk mengambil sajam dirumahnya lelaki Iton.
"Pelaku Vikran langsung pergi mengambil dua sajam, satu sebilah parang yang bagian atasnya bergerigi dengan gagang kayu di berikan kepada Aul, sedangkan sebilah pisau besi putih di pegangnya sendiri. Tujuan Marga menyuruh mengambil sajam hanya untuk menjaga koban akan datang, tak lama kemudian korban datang dengan membawa sajam, Aul dan Vikran yang melihat korban langsung lari, sementara Marga berhadapan dengan korban. Tak lama kemudian di lerai oleh teman mereka, setelah itu korban langsung kerumah sakit untuk berobat, sementara Marga Cs melarikan diri," ujar Ipda Stovie Tulung.
Atas perbuatan nya para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU. Drt. No.12 tahun 1951.
Untuk barang bukti, Team Resmob sudah mengamankan sebilah pisau besi putih beserta satu sajam gagang terbuat dari timah pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya korban, terus ada satu buah parang yang terbuat dari besih putih di salah satu sisi bagian atas bergerigi dan salah satu sisinya tajam dengan gagang terbuat dari kayu yang digunakan pelaku SS.
"Sedangkan pisau besi putih gagang berwana coklat campur hitam digunakan pelaku Vikran," pungkasnya.
Para pelaku kini ditahan di Polsek Maesa. (Zul)