Kasus "Mens Rea" Pandji: Di Mana Batas Antara Kritik Sosial dan Pelanggaran Hukum?
"Polemik materi stand up comedy 'Mens Rea' milik Pandji Pragiwaksono berlanjut ke ranah hukum. Simak analisis mendalam mengenai dugaan pelanggaran pasal penistaan agama vs kebebasan berekspresi di sini.
JAKARTA – Awal tahun 2026 dibuka dengan polemik panas di industri kreatif Indonesia. Komika senior Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) terkait materi pertunjukan stand-up comedy spesialnya yang bertajuk "Mens Rea". Laporan ini memicu perdebatan luas mengenai di mana garis pembatas antara sebuah kritik sosial dan tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Poin Keberatan Pelapor: Dugaan Penodaan dan Pencemaran
Laporan tersebut dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai materi yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan yang tayang di platform Netflix tersebut telah melampaui batas kewajaran.
Poin utama yang dipermasalahkan adalah sindiran Pandji mengenai ormas keagamaan yang menerima konsesi tambang, yang menurut pelapor merupakan fitnah dan pencemaran nama baik institusi. Selain itu, beberapa bagian komedi dianggap menyentuh ranah sensitif ibadah yang dinilai sebagai penistaan agama.
"Kami menghargai seni, tapi materi ini sudah masuk ke wilayah fitnah terhadap institusi keagamaan dan melukai perasaan umat. Ini bukan lagi kritik, tapi provokasi," tegas Rizki saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1)
Pelapor menggunakan landasan hukum Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian berdasarkan SARA. Tak hanya itu, mereka juga merujuk pada beberapa pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait perlindungan martabat institusi.
Perspektif Pandji: Komedi sebagai Cermin Realitas
Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono yang saat ini menetap di New York, Amerika Serikat, memberikan respons yang tenang namun tegas. Melalui siaran langsung di media sosialnya, Pandji menyatakan bahwa dirinya tidak menyesal atas materi yang ia sampaikan.
Judul pertunjukannya sendiri, "Mens Rea", diambil dari istilah hukum yang berarti "niat jahat". Pandji berargumen bahwa dalam hukum pidana, seseorang hanya bisa dipidana jika memiliki niat jahat (mens rea). Bagi Pandji dan para pendukungnya, materi tersebut adalah bentuk satir dan kritik sosial terhadap fenomena nyata yang terjadi di masyarakat, bukan sebuah upaya untuk menodai agama atau organisasi manapun.
"Judulnya saja 'Mens Rea', artinya niat jahat. Dalam hukum, untuk memenjarakan orang harus ada niat jahatnya. Sedangkan gue? Niat gue adalah jujur dalam berkarya dan memotret keresahan," ungkap Pandji dalam siaran langsungnya di YouTube, Jumat (9/1)
Ia menekankan bahwa fungsi komedi adalah memotret keresahan, dan apa yang ia sampaikan adalah apa yang sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia.
Menakar Secara Netral: Ujian Kebebasan Berekspresi
Jika ditinjau secara objektif, kasus ini mempertemukan dua nilai yang sering berbenturan di Indonesia: kebebasan berekspresi dan penjagaan norma/sentimen keagamaan.
Dari kacamata hukum, penyidik kini menghadapi tugas berat untuk membuktikan apakah ada niat jahat (Mens Rea) dalam ucapan Pandji, ataukah itu murni merupakan ekspresi seni yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berpendapat.
"Laporan sudah kami terima. Saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus sedang melakukan pendalaman serta analisa terhadap konten video yang dilaporkan. Kami akan mengedepankan asas profesionalitas dalam melihat kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers singkat, Jumat (9/1).
Penting juga dicatat bahwa secara organisasi, pihak PBNU dan PP Muhammadiyah telah menyatakan bahwa laporan tersebut tidak mewakili sikap resmi organisasi pusat, melainkan inisiatif individu atau kelompok tertentu. Hal ini menambah dimensi baru dalam kasus ini, bahwa kegaduhan yang terjadi mungkin lebih bersifat persepsi publik daripada konflik institusional secara sistemik.
Kesimpulan
Kasus Pandji Pragiwaksono ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan kebebasan kreatif di Indonesia. Jika laporan ini berlanjut hingga ke meja hijau, pengadilan akan dipaksa untuk mendefinisikan secara hukum: apakah kritik terhadap kebijakan organisasi keagamaan dapat disamakan dengan penodaan agama?
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan analisa terhadap barang bukti video yang diserahkan pelapor sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Muhamad Hafiz