Jaga Ketertiban Kota, Pemkot Malang Instruksikan Satpol PP Tertibkan PKL

Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP memperketat pengamanan di kawasan Alun-alun Merdeka guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pengawasan dilakukan setiap hari dengan fokus pada penertiban aktivitas yang mengganggu kenyamanan pengunjung, termasuk PKL, pengemis, dan hiburan yang menimbulkan keresahan. Langkah ini diambil untuk memastikan Alun-alun Merdeka tetap tertib, aman, dan nyaman sebagai ruang publik.

Jaga Ketertiban Kota, Pemkot Malang Instruksikan Satpol PP Tertibkan PKL
Penertiban PKL oleh Satpol PP (Sumber: rri.co.id)

KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang memperketat pengamanan kawasan Alun-alun Merdeka sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengawasan dilakukan secara rutin setiap hari untuk memastikan kawasan ruang publik tersebut tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pengamanan diberlakukan sejak Selasa (28/1/2026) mulai pukul 07.00 hingga 23.00 WIB. Satpol PP menurunkan satu regu personel pada setiap shift dengan kekuatan 8 hingga 10 anggota. Penempatan personel difokuskan pada titik-titik rawan gangguan ketertiban serta penjagaan aset dan fasilitas milik Pemerintah Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa langkah ini diambil mengingat tingginya potensi pelanggaran ketertiban di kawasan Alun-alun Merdeka, khususnya pada jam-jam padat kunjungan masyarakat. Oleh karena itu, pola pengamanan diterapkan secara konsisten setiap hari.

“Prioritas kami adalah menjaga ketertiban umum. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengunjung akan kami awasi dan tindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam upaya penegakan ketertiban, Satpol PP juga menegaskan larangan penggunaan kawasan taman untuk aktivitas berdagang oleh pedagang kaki lima (PKL). Penataan PKL sepenuhnya menunggu ketentuan dan standar pelayanan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pengelola kawasan. Kebijakan penindakan akan disesuaikan dengan arahan tersebut.

Selain PKL, Satpol PP memastikan tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang mengganggu Trantibum, seperti pengemis, kegiatan asusila, serta hiburan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Satpol PP juga melarang pertunjukan topeng monyet di kawasan Alun-alun Merdeka karena dinilai melanggar prinsip ketertiban dan kesejahteraan satwa.

Sementara itu, keberadaan pengamen masih akan dievaluasi dan disesuaikan dengan kebijakan DLH, selama tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengunjung. Untuk mengantisipasi gangguan pada malam hari, Satpol PP menyiagakan 7 hingga 8 personel di Balai Kota Malang pada pukul 23.00 hingga 07.00 WIB. Personel tersebut siap diterjunkan sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan ketertiban di kawasan Alun-alun Merdeka.

Dengan pengamanan berlapis tersebut, Pemerintah Kota Malang berharap kawasan Alun-alun Merdeka dapat menjadi ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sumber: Diolah dari pemberitaan politikamalang.com