Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Polsek Sukalarang Laksanakan OPS Simpatik

Untuk Meningkatkat Keselamatan Serta Kesadaran Bagi Pengguna Jalan

Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Polsek Sukalarang Laksanakan OPS Simpatik
Aiptu Nanang Samsul Saat Menberikan Teguran Humanis

Sukabumi,guetilang.com-Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota Untuk Meningkatkan Kamseltibcarlantas, Polsek Sukalarang Kembali Gelatr Ops simpatik Kepada Pengendara Yang Masih Banyak Melakukan Pelanggaran Kamis (17/11/2022)siang.

Unit Lalu Lintas Polsek Sukalarang dalam menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalulintas (Polantas) memberikan tilang secara manual dan melaksanakan Patroli Humanis melalui edukasi kepada pelanggar Lalu Lintas di wilayah hukum Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota. Sekaligus melakukan kegiatan di lapangan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan Kamseltibcarlantas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif dan untuk menguranginya angka pelanggaran Lalulintas di jalan raya.

Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aiptu Nanang Samsul kembali memberikan teguran secara humanis kepada salah seorang pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran dengan tidak memakai helm SNI saat melintas di jalan protokol tepatnya di simpang PT Pratama sekaligus memberikan himbauan agar selalu tertib berlalulintas di jalan raya dan memperhatikan/mengutamakan keselamatan dan melengkapi kelengkapan kendaraan seperti memakai spion dan tidak menggunakan knalpot bising serta membawa surat surat kendaraan bermotor.

Bersama itu Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin, S.E mengungkapkan penindakan pelanggaran tidak menggunakan lagi tilang secara manual, tetapi tilang melalui ETLE. kegiatan Unit Lantas lebih menitikberatkan pada kegiatan peneguran secara simpatik dengan patroli humanis mengingatkan pengguna Roda Dua dan Roda Empat akan kesalahannya atau pelanggarannya, Kemudian memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, tambah Kapolsek Sukalarang kepada awak media yang menemuinya di Mako Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota.(Red)

Peliputan:Hendri

Editor:Darsono Budiman