Tuntutan 6,5 Tahun Penjara Dibacakan untuk Terdakwa Pencabulan Santriwati di Batu

Tuntutan 6,5 Tahun Penjara Dibacakan untuk Terdakwa Pencabulan Santriwati di Batu
Tuntutan 6,5 Tahun Penjara Dibacakan untuk Terdakwa Pencabulan Santriwati di Batu

Proses hukum terhadap AMH (69), terdakwa kasus pencabulan dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, memasuki tahap penentuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu membacakan tuntutan pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam persidangan tersebut, AMH dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.Kasi Intelijen Kejari Batu, Januar Ferdian, menyebut tuntutan JPU Made Ray Adi Martha didasarkan pada Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” terang Januar, Rabu (21/1).Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp69,2 juta kepada kedua korban. Jika restitusi tidak dibayarkan, jaksa meminta harta terdakwa disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara tiga bulan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026. Sementara itu, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.