Dugaan Penyelewengan Aset Negara di IKN, Dua Oknum Satpol PP PPU Hadapi Proses Hukum
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan di kawasan ibu kota baru.
Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial RM dan R dilaporkan ke Polres PPU atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan aset negara.
Pelaporan tersebut diajukan secara resmi melalui surat bernomor S-8/OIKN.43/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam dokumen itu, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan izin secara lisan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum.
RM dan R disebut-sebut berperan sebagai penghubung bagi pengepul besi tua serta pengelola kedai minuman keras tradisional (tuak) untuk memanfaatkan lahan yang berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN. Selain dugaan penggunaan lahan tanpa izin, laporan tersebut juga memuat indikasi keterlibatan mereka dalam memfasilitasi operasional tempat hiburan malam yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Sepaku.
Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) OIKN membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Langkah ini diambil agar proses investigasi dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan internal OIKN, Sabtu (14/2).
Menanggapi tuduhan tersebut, RM dan R membantah seluruh isi laporan. Keduanya mengaku terkejut atas pelaporan tersebut dan menilai tudingan yang diarahkan kepada mereka tidak berdasar.
“Kami tidak pernah memberikan izin, baik lisan maupun tertulis, yang bertentangan dengan hukum. Tuduhan itu tidak benar,” kata RM saat memberikan klarifikasi.
R juga menyampaikan bahwa selama bertugas, mereka aktif melakukan penertiban dan razia terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN. Ia menilai tuduhan tersebut bertolak belakang dengan tugas yang selama ini mereka jalankan.
Sebagai tindak lanjut, keduanya berencana mendatangi kantor OIKN, khususnya Bidang Trantibum, untuk meminta penjelasan dan transparansi terkait bukti-bukti yang menjadi dasar pelaporan.
RM dan R mengaku memiliki dokumentasi lengkap setiap kegiatan penertiban yang dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, Polres PPU masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus.
Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat IKN merupakan kawasan strategis nasional. Integritas aparatur dalam menjaga aset negara dan menegakkan hukum dinilai menjadi faktor krusial di tengah percepatan pembangunan infrastruktur yang tengah berlangsung.
sumber: kaltimpost
Mghfrh Azzhr