Warkop Digital D'Creative Production Adakan Transformasi Kopwan Dengan Sosialisasi Kompetensi Paralegal Bersama Perwakilan 5 Kopwan Desa
Warkop Digital D’Creative Production bersama DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang menggelar sosialisasi kompetensi paralegal bagi anggota Kopwan di Poncokusumo untuk mendorong transformasi koperasi menuju model modern dan berbasis digital.

*Warkop Digital D'Creative Production Adakan Transformasi Kopwan Dengan Sosialisasi Kompetensi Paralegal Bersama Perwakilan 5 Kopwan Desa*
Desa Karanganyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang - Berdasarkan atas saran dan bimbingan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), maka DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum, Edukasi Hukum tentang Kompetensi Paralegal, UU Nomor 16 Tahun 2011 dan Permenkum Nomor 34 tahun 2025.
DPD Rumah Hukum Indonesia, Kota Malang berupaya menggerakkan potensi anggota Koperasi Wanita di Pedesaan Kabupaten Malang, contohnya melakukan Sosialisasi Kompetensi Paralegal kepada Anggota Kopwan Al Mubarok Warkop Digital untuk menjadi Pendamping Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Desa-desa.
Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber yaitu Satriya Nugraha,S.P. sebagai Ketua dan Aswin Amirullah,S.H. sebagai Sekretaris DPD Rumah Hukum Indonesia, Kota Malang dan dihadiri oleh Ketua Paguyuban Kopwan Poncokusumo sekaligus Ketua Kopwan Al Mubarok, diikuti oleh Perwakilan 5 Kopwan Desa Se Kabupaten Poncokusumo. Lokasi kegiatan tersebut berada di Warkop Digital D'Creative Production Desa Karanganyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, pada tanggal 27 April 2026.
Adapun materi Sosialisasi antara lain Kompetensi Paralegal, Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum Nomor 34 tahun 2025 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Sedangkan Saudara Aswin Amirullah,S.H. M.H. menjelaskan secara gamblang Peranan Paralegal sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 Permenkum Nomor 34 tahun 2025. Selanjutnya Saudara Aswin Amirullah,S.H.M.H. menjelaskan pentingnya Penambahan KBLI dalam Nomor Induk Berusaha Kopwan Al Mubarok apabila mengelola Jasa Warkop Digital,Jasa Pusat Bantuan Hukum segala permasalahan desa seperti Konsultasi Hukum, Dokumentasi Hukum, Advokasi Hukum, Mediasi dan Negosiasi Hukum, berdasarkan Permenkum Nomor 34 tahun 2025, serta usaha lainnya.
Contohnya penyaluran tenaga kerja terdidik ke luar negeri yang mendukung pengembangan Kopwan Al Mubarok ke depannya. Saat ini, Kopwan Al Mubarok sedang menjalin kemitraan bersama Warganegara Turki, sebagai Sending Organization ke Turki. Semoga transformasi Kopwan yang awalnya Koperasi Simpan Pinjam menuju Koperasi Model Multi Pihak, Rebranding Kopwan, Koperasi Modern yang melakukan Digitalisasi Perkoperasian.