Operasi Ramadan, Satpol PP Samarinda Bubarkan Kafe Buka Lewat Tengah Malam
Satpol PP bersama tim gabungan menertibkan sejumlah kafe dan tempat hiburan usaha di Samarinda yang melanggar jam operasional selama Ramadan. Beberapa usaha di kawasan Citra Niaga kedapatan masih buka melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penertiban terhadap kafe dan tempat hiburan usaha (THU) yang masih beroperasi melebihi jam yang diatur selama bulan suci Ramadan. Operasi gabungan berlangsung pada Sabtu malam (28/2/2026) hingga dini hari, melibatkan Satpol PP bersama TNI, Polri, Denpom, Dinas Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota yang membatasi jam operasional tempat usaha selama Ramadan. Menurut aturan, kafe dan THU hanya boleh beroperasi mulai pukul 17.00 sampai 23.00 Wita.
Dalam patroli di sejumlah titik seperti Jalan Kapten Soedjono, Jalan Siradj Salman, dan pusat kuliner di kawasan Citra Niaga, petugas menemukan sejumlah pelaku usaha yang masih melayani pengunjung melewati batas waktu tersebut. “Masih ada pelaku usaha yang belum menyesuaikan dengan ketentuan, sehingga kami lakukan penertiban langsung di lapangan,” ujar Anis. Seluruh pengunjung diminta membubarkan diri secara tertib, dan pengelola usaha diberikan imbauan untuk menutup aktivitasnya sesuai jam yang ditetapkan.

Penertiban di Citra Niaga berlangsung lebih alot karena beberapa kafe sebelumnya sudah beberapa kali mendapat teguran namun tetap mengulang pelanggaran. Petugas akhirnya membubarkan kegiatan yang masih berjalan di luar jam operasional.
Meski penertiban dilakukan secara persuasif, Satpol PP menegaskan tidak akan segan mengambil langkah administratif lebih lanjut jika pelanggaran terus berulang. Koordinasi dengan instansi perizinan dan penilaian izin usaha petugas akan dilakukan jika diperlukan.
Melalui operasi semacam ini, Pemkot Samarinda berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana Ramadan bagi masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Sumber : Korankaltim.com, Radarkukar.com, Infobenua.com, Arusbawah.co.
Wahyuni Febriana