Aduan Masuk ke Call Center 110, Polres Malang Respons Keluhan Warga soal Dugaan Gangguan Ketertiban di Kafe Putat Kidul
MALANG – Jajaran Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, merespons laporan warga mengenai dugaan gangguan ketertiban umum yang terjadi di sebuah kafe di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Aduan tersebut masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Malang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju lokasi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Setibanya di tempat kejadian, aparat mendapati puluhan warga telah berkumpul untuk menyampaikan keberatan terhadap operasional kafe tersebut. Tercatat lebih dari 50 orang hadir untuk menyuarakan aspirasi mereka.
“Petugas mendatangi lokasi salah satu kafe di Desa Putat Kidul pada pukul 21.00 WIB untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum,” ujar AKP Bambang, Rabu (7/1).
Warga menilai aktivitas di kafe tersebut kerap memicu kebisingan dan keributan yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Bahkan, menurut keterangan yang dihimpun, sejumlah insiden disebut melibatkan pengunjung dari luar Desa Putat Kidul sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Warga mengeluhkan aktivitas di kafe yang dinilai sering menimbulkan keributan dan mengganggu ketertiban lingkungan,” jelasnya.
Masyarakat juga berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah tegas atas keluhan tersebut, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha yang dianggap meresahkan.
“Warga meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti keluhan tersebut, termasuk harapan dilakukan penutupan terhadap usaha yang dinilai meresahkan,” ungkapnya.
Dalam upaya menjaga situasi tetap aman dan terkendali, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada warga maupun pengelola kafe agar tidak terjadi eskalasi konflik.
“Petugas melakukan pengamanan, mendengarkan aspirasi warga, serta memastikan situasi tetap kondusif. Selanjutnya, persoalan ini selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Setelah mendapat arahan dari kepolisian, warga dan pihak pengelola kafe sepakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Polres Malang pun mengingatkan masyarakat agar terus memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas atau permasalahan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Siniwdmulya