Dindik Jawa Timur Batasi Akses Medsos bagi Siswa di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
Pemerintah Jawa Timur bergerak cepat menyiapkan aturan ketat untuk sekolah setelah pemerintah pusat melarang anak di bawah 16 tahun punya akun media sosial di platform berisiko tinggi.
Dinas Pendidikan Jatim sedang menyusun edaran resmi yang wajib diterapkan seluruh sekolah di provinsi ini. Fokus utama siswa SMA kelas X-XI yang mayoritas berusia 15-16 tahun harus stop akses TikTok, Instagram, Facebook, X, dan aplikasi serupa mulai 28 Maret 2026.
Banyak guru melaporkan siswa sering terganggu karena ponsel diletakkan di samping dan sesekali dibuka saat pelajaran berlangsung. Edaran ini diharapkan mengurangi distraksi dan meningkatkan konsentrasi belajar di kelas.
Sekolah juga diminta memperkenalkan literasi digital agar siswa memahami alasan pembatasan: melindungi dari konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, dan risiko kecanduan gawai. Orang tua diimbau memantau penggunaan perangkat anak di rumah.
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi Kementerian Kominfo yang mewajibkan platform media sosial menonaktifkan akun anak di bawah umur secara bertahap. Jatim ingin memastikan pelajarnya terlindungi dari bahaya digital sambil tetap fokus belajar di sekolah.