kasus pelanggaran hak anak di Indonesia

pelanggaran hak anak di indonesia tahun 2026

kasus pelanggaran hak anak di Indonesia

 1. 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2025

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025, dengan 2.063 anak menjadi korban. Data ini menjadi catatan awal untuk isu pelanggaran hak anak yang dibawa ke tahun 2026. Jenis pelanggaran yang dilaporkan termasuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan masalah di lingkungan pendidikan serta keluarga. Lingkungan keluarga menjadi yang paling rentan, dimana pelaku dominan berasal dari lingkungan dekat anak sendiri.

 2. Tingkatkan Perlindungan Anak di 2026

KPAI Kota Serang telah memperkuat peran perlindungan anak dan pengawasan kasus di awal 2026 sebagai langkah responsif terhadap data tinggi kasus pelanggaran hak anak yang terjadi sebelumnya.

 3. Peringatan Pemerintah soal Grooming & Kekerasan Seksual

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memperingatkan bahwa child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman tersembunyi di berbagai lingkungan — mulai dari rumah, sekolah, hingga ruang digital.

Situasi Pelanggaran Hak Anak di Indonesia (2026)

Angka kasus tinggi — 2.031 kasus dilaporkan sepanjang 2025, dibawa sebagai data penting untuk kebijakan 2026.
Pelaku sering dari lingkungan terdekat anak.
Pemerintah dan KPAI fokus meningkatkan perlindungan dan pengawasan kasus di awal 2026.
Isu grooming & kekerasan seksual menjadi perhatian serius.

Jumlah Kasus & Gambaran Umum

????

Sepanjang tahun 2025, KPAI mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 anak menjadi korban. Data ini dijadikan baseline situasi perlindungan anak di tahun 2026.

Korban terdiri dari:

  • Anak perempuan: 51,5%

  • Anak laki-laki: 47,6%

  • Tidak tercantum identitas: 0,9%

Kasus banyak dilaporkan melalui kanal daring, namun sekitar 66% laporan tidak menyebut identitas pelaku karena ketakutan atau tekanan sosial.

1.  Kekerasan Fisik dan Psikis

Definisi: Tindakan yang menyebabkan cedera, stres emosional, atau penderitaan psikologis pada anak.
Jenis ini merupakan pelanggaran terbanyak dalam laporan karena terjadi secara langsung di rumah, sekolah, atau lingkungan umum.

Pelanggarannya termasuk:

  • Pukulan, tendangan, atau kekerasan langsung lain.

  • Perilaku menghina, mengancam, menakut-nakuti.

 Banyak kasus terjadi di lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif (seperti panti asuhan atau tempat penitipan), tempat anak seharusnya merasa aman.

2.  Kekerasan Seksual

Definisi: Pelanggaran yang melibatkan tindakan seksual terhadap anak tanpa persetujuan yang bebas dan sadar.
KPAI mencatat bahwa kekerasan seksual termasuk dalam kategori utama pelanggaran hak anak.

Jenis tindakan ini bisa meliputi:

  • Pelecehan atau pemaksaan seksual.

  • Eksploitasi dalam bentuk konten pornografi anak.

  • Tindakan tidak pantas antara anak dan pelaku yang lebih dewasa.

  • 3.  Pelanggaran di Lingkungan Digital

    Definisi: Kekerasan dan eksploitasi yang terjadi melalui internet, gadget, atau ruang digital.
    Tren pelanggaran digital mulai meningkat seiring anak makin aktif di platform daring tanpa perlindungan yang memadai.

    Contoh pelanggaran digital:

    • Cyber grooming (pelaku membangun hubungan kepercayaan untuk eksploitasi seksual).

    • Penyebaran konten yang merendahkan atau memanfaatkan anak.

    • Akses terhadap konten tidak sesuai umur.

      4. Masalah di Lingkungan Pendidikan

       Kekerasan dan diskriminasi yang terjadi di sekolah juga tercatat sebagai pelanggaran hak anak.

      Contohnya:

      • Kerasan atau perundungan (bullying).

      • Diskriminasi terhadap anak tertentu.

      • Pelanggaran aturan perlindungan anak oleh pihak sekolah.

      Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang aman tetapi masih terdapat laporan kekerasan yang merugikan anak.

    • 5. Pelanggaran oleh Orang Terdekat

       Dari data yang teridentifikasi, pelaku tertinggi adalah orang tua sendiri (ayah, ibu, atau keluarga dekat).

      ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak sering berasal dari lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan terbaik.