NAPI Korban Pelecehan Karutan Kalteng Dipersilakan Pidanakan Pelaku

NAPI Korban Pelecehan Karutan Kalteng Dipersilakan Pidanakan Pelaku

Palangka Raya - Seorang narapidana perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga menjadi korban pelecehan Kepala Rutan. Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kalteng berjanji akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap pelaku. Sementara untuk proses pidana, korban dipersilakan melapor ke pihak berwenang.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana mengatakan proses pidana berada di luar kewenangan administrasi internal. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak korban. Untuk saat ini, korban masih menyerahkan prosesnya kepada pihak internal saja.

"Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya dikonfirmasi detikKalimantan, Kamis (22/1/2026).

Korban sedang ditempat di lokasi khusus yang lebih aman guna pendampingan psikis maupun fisik. Putu Murdiana menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap kepala rutan juga disampaikan ke Inspektorat Jenderal dan masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait penjatuhan hukuman disiplin yang lebih berat.

Kasus ini bermula dari laporan terkait oknum pegawai Rutan Kelas IIB yang melakukan kekerasan seksual kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan pada 2025 lalu. Kemudian pelaku diperiksa oleh Kanwil Ditjenpas Kalteng pada Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Murdiana menyatakan pelaku telah melanggar kode etik dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan hal ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah," jelasnya.

Murdiana menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.

"Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat," katanya.

Ia memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara objektif. Penanganan ke depannya juga akan dilakukan secara transparan

"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh tim pemeriksa, guna memastikan fakta serta menjaga objektivitas proses penegakan disiplin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjaga integritas dan marwah institusi pemasyarakatan," tegasnya.