Kemen PPPA Ajak Orang Tua Pastikan Setiap Anak Miliki Akta Kelahiran sebagai Hak Dasar
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengimbau orang tua di seluruh Indonesia memastikan anak mereka memiliki akta kelahiran agar terlindungi hak dasar atas pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya. Ribuan anak masih belum tercatat secara hukum nasional, sehingga rentan kehilangan haknya.
JAKARTA — Kamis, 26 Februari 2026 — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali menyerukan pentingnya pengurusan akta kelahiran bagi setiap anak di Indonesia. Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menekankan bahwa dokumen tersebut merupakan identitas hukum dasar yang menjamin hak atas pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial bagi anak sejak dini.
Arifatul menyampaikan bahwa sampai saat ini masih ada ribuan anak Indonesia yang belum tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan nasional. Tanpa dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), anak-anak tersebut berpotensi tidak terdata dalam sistem negara dan mengalami kesulitan mengakses hak-hak dasar mereka.
“Identitas hukum adalah hak setiap anak. Tanpa akta lahir, anak berisiko kehilangan akses layanan dasar seperti sekolah dan layanan kesehatan,” ujar Arifatul dalam siaran pers di Jakarta. Ia juga menekankan bahwa orang tua memegang tanggung jawab utama dalam mendaftarkan kelahiran anak mereka.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas sejak lahir. Pemerintah terus mendorong kolaborasi antara instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat untuk memperluas akses pembuatan akta kelahiran terutama di daerah terpencil.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2025 sekitar sepuluh persen anak usia dini di Indonesia belum memiliki akta kelahiran, dengan angka terendah di Papua Pegunungan dan tertinggi di DI Yogyakarta. Hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk merumuskan strategi percepatan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Dengan upaya ini, diharapkan semua anak di Indonesia dapat terdaftar secara sah dan mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara tanpa hambatan administratif.