Bengkulu_Lantaran menyebarkan foto porno seorang siswi dikabupaten Bengkulu Selatan melalui media sosial group whatsap sekolah, seorang pemuda terpaksa berurusan dengan polisi, akibat ulah tersebut pelaku terancam hukuman penjara.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Fajri Ameli Putra mengatakan, telah dilaporkan Dugaan Tindak Pidana TP. UU ITE (Dengan sengaja dan tan Hak mendistribusikan / membuat dapat diaksesnya informasi elektronik), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/271/X/2022/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN.
"Pelaku dilaporkan telah menyebarkan foto porno seorang pelajar ke group media sosial sekolah," kata Fajri, Selasa (1/11/2022).
Fajri menjelaskan, pelaku AL (18) dilaporkan orang tua korban ke polisi setelah mendapatakan informasi dari guru sekolah korban kalau foto porno korban telah disebar pelaku ke group whatsap sekolah.
"Orang tua korban baru mengetahui kalau foto anaknya telah disebar pelaku ke group whatsap dari wali kelas korban, mengetahui kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan pelaku," jelas Fajri.
Diketahui sebelumnya, Pada hari Sabtu Tanggal 29 Oktober 2022 Sekira Pukul 09.00 WIB Istri Pelapor didatangi wali Kelas Korban dan memberitahukan bahwa Foto Pornografi korban di sebarkan oleh pelaku AL melalui Media Sosial Whatsap grup kelas Korban, kemudian itu Istri Pelapor dan wali kelas pergi ke Sekolah Korban, Sesampai di sekolah istri Pelapor dan korban berserta dewan guru meminta keterangan Korban dan Istri Pelapor terkait masalah Poto Pornografi korban tersebar di sekolah.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami depresi dan ketakutan, selanjutnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.