Kasus KDRT di Kabupaten Malang Menuai Kecaman dari Menteri PPPA
MALANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam tegas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret seorang perempuan berinisial NK (41) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban diduga mengalami kekerasan oleh suami sahnya, WS (41), yang berupa pembacokan dengan menggunakan senjata tajam. Hal ini menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi serta perawatan intensif di rumah sakit.
Menteri PPPA menekankan bahwa tindakan kekerasan fisik berat dalam rumah tangga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dalam situasi apapun. Tingkat kekerasan yang tinggi menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam hubungan kuasa antara pelaku dan korban, serta membahayakan keselamatan jiwa korban.
“Kekerasan terhadap perempuan, terutama yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, merupakan bentuk kejahatan serius. Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan, terutama yang merugikan nyawa korban. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan,” ujar Menteri PPPA.
Menurut Menteri PPPA, kasus ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum dan pelaku telah diamankan serta ditahan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kementerian PPPA menghargai tindakan cepat dari kepolisian dalam mengamankan pelaku dan mendorong proses hukum berjalan dengan tegas, transparan, dan berpihak pada korban.
“Perlindungan menyeluruh bagi korban tidak hanya berarti penegakan hukum, tetapi juga mencakup pemulihan fisik dan psikologis. Korban kekerasan berhak mendapatkan rasa aman, mendapatkan pendampingan, serta dukungan berkelanjutan untuk memulihkan diri dan melanjutkan hidupnya dengan bermartabat,” tambah Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menyampaikan bahwa Kementerian PPPA saat ini berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang untuk memastikan korban mendapatkan layanan terpadu sesuai dengan kebutuhannya. Layanan tersebut mencakup pendampingan medis lanjutan, layanan psikologis untuk pemulihan trauma, pendampingan hukum selama proses peradilan, serta mekanisme perlindungan untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.
“Kementerian PPPA akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penanganan kasus ini hingga korban dinyatakan pulih secara fisik dan psikis. Kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan menjadi kunci untuk memastikan perlindungan korban berjalan dengan optimal,” tambah Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban, serta turut berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Nanda