Soegiharto Santoso Surati Komisi III DPR, Minta RDP Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Polri

Soegiharto Santoso Surati Komisi III DPR, Minta RDP Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Polri

GUETILANG.COM, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H., secara resmi menyampaikan permohonan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polri dalam penanganan dua laporan polisi yang berujung pada penghentian penyelidikan (SP3) secara tidak proporsional.

Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 117/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang merupakan eskalasi dari surat pengaduan sebelumnya, Nomor 001/DPP-SPRI/I/2025 tertanggal 5 Januari 2025. Faktanya hingga telah satu tahun berlalu, pengaduan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang bersifat substantif.

Surat tersebut juga dilengkapi dengan fotokopi bukti tanda terima Surat Pengaduan Nomor 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 yang telah diterima oleh Setum Polri sejak 16 Juli 2018, dengan tembusan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, dan Kadiv Propam Polri. Namun demikian, hingga telah lebih dari 7 tahun belum terdapat tindak lanjut yang jelas atas pengaduan tersebut.

Lebih jauh, surat pengaduan Nomor 08-A/DPP-APKOMINDO/VII/2018 tersebut juga dahulu telah disampaikan dan diterima oleh berbagai lembaga negara, antara lain Komisi III DPR RI tercatat dengan nomor agenda: 005618, Kementerian Sekretariat Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Kabareskrim Polri, serta Karowassidik Bareskrim Polri.

Dalam kapasitasnya sebagai warga negara, advokat, wartawan, serta pimpinan organisasi nasional, Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky menilai bahwa peran pengawasan Komisi III DPR RI di bidang hukum dan hak asasi manusia menjadi sangat krusial, guna memastikan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam suratnya kepada Komisi III DPR RI, Hoky menjelaskan bahwa permohonan RDP ini berangkat dari penghentian dua laporan polisi yang telah ia ajukan, masing-masing setelah melalui proses penyelidikan yang sangat panjang, namun berakhir dengan keputusan penghentian yang dinilai mengabaikan alat bukti serta fakta hukum yang mendasar.

Menurut Hoky, kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan mencerminkan indikasi persoalan sistemik dalam mekanisme penanganan pengaduan masyarakat oleh aparat penegak hukum. Apabila dibiarkan, situasi ini berpotensi melemahkan prinsip supremasi hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kasus Pertama: Penghentian Laporan Balik atas Dugaan Kriminalisasi Perkara Hak Cipta

Kasus pertama berkaitan dengan penghentian Laporan Polisi Nomor LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri, yang merupakan laporan balik Hoky atas dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu, sumpah palsu, dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317, Pasal 220, dan Pasal 242 KUHP.

Laporan balik tersebut berakar dari perkara hak cipta pada tahun 2016, di mana Hoky dilaporkan dan menjalani proses hukum panjang, termasuk penahanan selama 43 hari, sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan tidak bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN Btl, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 144 K/Pid.Sus/2018.

Dalam persidangan, terungkap keterangan saksi di bawah sumpah dan tercatat dalam salinan putusan Perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl, mengenai adanya pihak-pihak yang menyediakan dana dengan tujuan memenjarakan Hoky. 

Selain itu, ditemukan pula fakta adanya diskriminasi penegakan hukum, di mana tersangka lain dan justru pelakunya yaitu atas nama Dicky Purnawibawa dalam perkara yang sama dengan status berkas perkara lengkap (P21) justru tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan atau disidangkan.

Lebih lanjut, Hoky juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi berupa Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara pada tahun 2016. Dugaan pemalsuan tersebut telah dilaporkan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri serta institusi terkait lainnya secara resmi sejak 16 Juli 2018, namun hingga kini telah lebih dari 7 tahun tidak pernah memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Meskipun seluruh bukti hukum, putusan pengadilan, keterangan saksi, dan bukti dugaan pemalsuan telah diserahkan secara lengkap, penyelidikan atas laporan balik tersebut tetap dihentikan pada 12 September 2023 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. Keputusan ini dinilai mengabaikan fakta hukum yang bersifat fundamental dan menimbulkan dugaan kuat ketidakprofesionalan penyidik.

Kasus Kedua: Penghentian Laporan Dugaan Tindak Pidana Siber di Polda Metro Jaya

Kasus kedua berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, mengenai dugaan manipulasi dan perusakan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan ini berhubungan dengan dugaan penguasaan dan manipulasi website organisasi APKOMINDO melalui domain yang tidak sah yaitu www.apkomindo.info. Namun selama lebih dari lima tahun enam bulan, penanganan laporan tersebut hanya menghasilkan tujuh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanpa kemajuan signifikan dan masih berstatus penyelidikan terus menerus.

Pada akhirnya, laporan tersebut dihentikan pada 20 Mei 2024 dengan alasan yang dinilai tidak logis, mengingat hambatan yang dikemukakan penyelidik sejatinya telah dijawab dengan bukti surat resmi dari instansi terkait yang disampaikan oleh pelapor.

Pola Ketidakresponsifan dan Dugaan Disfungsi Sistemik

Dalam kedua kasus tersebut, Hoky mencatat adanya pola yang identik, yakni terputusnya komunikasi, minimnya respons substantif, serta tidak berfungsinya mekanisme pengawasan internal secara efektif. Bahkan setelah masing-masing pengaduan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas (SP3D) dan disertai pemberian nomor kontak petugas Korwas I dan Korwas II Rowassidik Bareskrim, upaya lanjutan Hoky untuk berkoordinasi tetap tidak mendapat respons memadai, padahal ia telah menyurati masing-masing pihak hingga enam sampai tujuh kali.

Menurut Hoky, pola ini menunjukkan adanya ketidakresponsifan yang bersifat sistemik, sehingga mekanisme pengawasan internal Polri tidak berfungsi optimal dalam menjamin akuntabilitas dan profesionalitas aparat.

Hoky menegaskan bahwa peristiwa yang dialaminya telah menimbulkan pelanggaran hak konstitusional berlapis, mulai dari hak atas pendampingan hukum, hak atas persamaan di depan hukum, hingga hak untuk memperoleh keadilan sebagai korban.

Terdapat kontras ekstrem dalam perlakuan hukum terhadap dua statusnya. Saat berstatus sebagai terlapor, proses hukum berjalan sangat cepat: hanya dalam 3 bulan ia telah ditetapkan sebagai tersangka, diperlakukan secara represif, dan ditahan selama 43 hari. Sebaliknya, saat berstatus sebagai pelapor, proses justru berjalan sangat lamban dan akhirnya berujung pada penghentian laporan. Kontras yang tajam ini merupakan indikasi kuat potensi disfungsi sistemik dan diskriminasi dalam proses penegakan hukum di lingkungan Polri.

“Jika seorang advokat dan wartawan yang memahami hukum saja mengalami rekayasa, pemalsuan, dan pembiaran seperti ini, apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat biasa?” tanya Hoky.

Selain dua kasus inti tersebut, terdapat sepuluh laporan polisi lainnya yang diajukan Hoky terhadap pihak yang sama dan hingga kini masih berstatus penyelidikan terus, bahkan ada yang telah lebih dari lima tahun. Kondisi ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran yang bersifat sistematis.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Hoky memohon kepada Komisi III DPR RI untuk:

1. Mengagendakan dan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna membahas kedua kasus beserta implikasi sistemiknya.

2. Menghadirkan unsur terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), serta Biro Pengawasan Penyidikan.

3. Memberikan rekomendasi pengawasan yang mengikat, termasuk peninjauan ulang penghentian penyelidikan dan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, pemalsuan dokumen, serta praktik diskriminatif oleh oknum Polri

“Saya siap hadir dalam RDP untuk memaparkan seluruh bukti dan fakta hukum secara lengkap, terbuka, objektif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. 

Surat permohonan tersebut juga disampaikan dengan tembusan kepada berbagai lembaga negara, antara lain Menteri HAM RI, Ombudsman RI, Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Kadiv Propam Polri, serta kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, sehubungan dengan masih berlangsungnya proses banding dalam Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT, yang menurut Hoky mengandung indikasi rekayasa hukum serta dugaan pemalsuan dokumen yang dinilai terjadi secara berulang.

Permohonan RDP ini ditegaskan tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan sebagai upaya konstitusional untuk mendorong perbaikan sistem penegakan hukum, penguatan akuntabilitas aparat, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Hoky berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal demi terwujudnya keadilan substantif dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. (Juenda)