Pemerintah Resmi Tetapkan Perpres Tata Kelola MBG, Target 82 Juta Penerima Hingga 2026

Pemerintah menerbitkan Perpres 115/2025 yang memperjelas tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi baru ini mengatur standar layanan, ASN PPPK yang diakui, dan strategi perluasan cakupan hingga 82 juta penerima di seluruh Indonesia. Fokus utama kebijakan adalah peningkatan kualitas gizi sekaligus penguatan mekanisme pengawasan.

Pemerintah Resmi Tetapkan Perpres Tata Kelola MBG, Target 82 Juta Penerima Hingga 2026
Perpres 115/2025 Tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional di sektor kesehatan dan gizi masyarakat. Aturan ini diterbitkan untuk memperjelas standar operasional program serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaannya di seluruh wilayah negeri.

Perpres terbaru tersebut menegaskan peran Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pengendali utama dalam penyelenggaraan MBG. Regulasi ini juga merinci pengangkatan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya untuk jabatan teknis strategis seperti kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan, sementara relawan tetap berperan sebagai pendukung pelaksanaan di lapangan.

Langkah ini dinilai penting oleh pemerintah dalam menjaga profesionalitas layanan, terutama di tengah target ekspansi cakupan program yang terus meningkat. Koordinator Pangan nasional menyatakan bahwa melalui skema pengawasan yang lebih tegas, diharapkan MBG dapat mencapai sekitar 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia pada awal Maret 2026. Ini termasuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok rentan lainnya.

Perbaikan Kualitas & Pengawasan yang Diperkuat

Regulasi baru ini juga menegaskan standar gizi minimal yang harus dipenuhi setiap porsi MBG. Selain itu, mekanisme evaluasi berkala menjadi bagian integral dari tata kelola yang lebih modern. Pemerintah telah memperkuat koordinasi lintas kementerian termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan distribusi makanan bergizi tidak hanya teratur tetapi juga aman bagi penerima.

Perubahan ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, yang menilai bahwa kepastian regulasi menjadi fondasi penting untuk memperluas jangkauan pelayanan tanpa menurunkan kualitas. Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan agar standar keselamatan pangan dipatuhi di seluruh dapur MBG, terutama setelah sejumlah evaluasi lapangan menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan.

Target Nasional & Implementasi di Daerah

Dalam strategi perluasan, pemerintah menargetkan agar program ini dapat mencakup semua desa di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2026. Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa meskipun distribusi belum merata di beberapa lokasi, komitmen pemerintah tetap kuat untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria mendapatkan manfaatnya.

Selain itu, sejumlah kementerian juga mendorong digitalisasi pelaporan dan evaluasi program agar data real-time dapat diperoleh oleh pengambil keputusan di pusat maupun daerah. Hal ini diharapkan membantu mengidentifikasi cepat berbagai kendala, termasuk masalah kualitas dan distribusi makanan di lapangan.

Peran Masyarakat dan Tantangan Kedepan

Meskipun regulasi dan strategi baru memberikan kerangka yang lebih kuat, tantangan tetap ada, terutama terkait kesiapan sumber daya lokal dan mekanisme pengawasan di daerah terpencil. Pemerintah mengajak berbagai elemen masyarakat termasuk tenaga kesehatan, guru, dan relawan setempat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan program.

Dengan penguatan tata kelola melalui Perpres 115/2025, diharapkan Program MBG tidak sekadar memenuhi target kuantitas penerima, tetapi juga mampu menjadi instrumen efektif dalam peningkatan gizi masyarakat secara berkelanjutan.

Berkas