Mendag Bocorkan Revisi Aturan Toko Online, Fokus Lindungi UMKM dan Konsumen
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce guna menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan transparan. Revisi tersebut menjadi perhatian karena menyasar berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pelaku UMKM, penjual online, hingga konsumen.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan ada lima poin utama yang akan diperkuat dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Menurutnya, kebijakan baru ini disusun agar platform digital dapat lebih berpihak kepada produk lokal dan pelaku usaha dalam negeri.
Poin pertama dalam revisi aturan tersebut adalah mendorong visibilitas dan promosi produk UMKM agar lebih mudah ditemukan di marketplace. Pemerintah juga ingin memastikan produk dalam negeri memperoleh ruang promosi yang lebih luas di tengah persaingan dengan barang impor.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat aspek legalitas penjual online dengan mendorong pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha resmi. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat skala bisnis UMKM di ranah digital.
Kemendag juga menyoroti transparansi hubungan antara platform digital dan para seller. Banyak penjual sebelumnya mengeluhkan biaya admin, kebijakan promosi, hingga sistem retur barang yang dinilai memberatkan. Pemerintah berharap revisi aturan nantinya dapat menciptakan hubungan bisnis yang lebih seimbang antara marketplace dan pedagang online.
Di sisi konsumen, revisi aturan akan memperketat kejelasan informasi produk agar masyarakat lebih nyaman dan aman saat berbelanja online. Pemerintah juga menyiapkan tata kelola teknologi yang dianggap mampu menciptakan iklim usaha digital yang sehat dan kompetitif.
Selama proses penyusunan revisi aturan berlangsung, Kemendag mengaku terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha digital. Hingga pertengahan 2025, ribuan surat sanksi telah diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan perdagangan elektronik, termasuk pemblokiran sejumlah toko online.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan perdagangan offline dan online harus berjalan setara tanpa pengecualian. Bahkan, platform asing diwajibkan memiliki perwakilan resmi di Indonesia demi memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen di dalam negeri.