PERATIN dan FH Universitas Tanjungpura Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Memperkuat Ekosistem Hukum Digital dan Pengembangan Profesi Advokat

PERATIN dan FH Universitas Tanjungpura Resmi Jalin Kerja Sama Strategis untuk Memperkuat Ekosistem Hukum Digital dan Pengembangan Profesi Advokat

GUETILANG.COM, Jakarta -  Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara organisasi profesi advokat dan institusi pendidikan tinggi guna membangun sumber daya manusia hukum yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan era transformasi digital.

Penandatanganan kerja sama diawali dengan sambutan dari kedua belah pihak, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PERATIN dan Universitas Tanjungpura yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., mewakili Rektor Universitas Tanjungpura. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura sebagai landasan pelaksanaan berbagai program kolaboratif di masa mendatang.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), seminar nasional, lokakarya, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, program magang, kuliah praktisi, peningkatan kompetensi mahasiswa dan alumni, serta pengembangan kajian hukum teknologi informasi, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan berbagai isu hukum digital lainnya yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi.

Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PERATIN dalam mendukung penguatan pendidikan hukum nasional yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi.

“Transformasi digital telah melahirkan berbagai tantangan hukum baru yang membutuhkan pemahaman multidisipliner. Melalui sinergi ini, PERATIN berkomitmen mendukung dunia akademik dalam menyiapkan calon-calon praktisi hukum yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kompetensi profesional, integritas tinggi, serta kemampuan memahami dinamika hukum teknologi informasi dan transaksi elektronik secara komprehensif,” ujar Kamilov Sagala.

Ketua Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D. (c), menyampaikan bahwa kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi merupakan kebutuhan strategis dalam menjaga kualitas, profesionalitas, dan integritas profesi advokat.

“Perkembangan teknologi digital menghadirkan berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi sangat penting agar lahir advokat yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum digital yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H.(Hoky), menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperluas jejaring pengembangan profesi advokat teknologi informasi di berbagai daerah sekaligus memperkuat kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan dunia usaha.

“PERATIN terus mendorong terbentuknya kolaborasi yang produktif dan berkelanjutan antara seluruh pemangku kepentingan. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat pengembangan kajian hukum teknologi informasi di Kalimantan dan Indonesia pada umumnya,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI dan Ketua Umum APKOMINDO.

Dukungan terhadap implementasi kerja sama ini juga disampaikan oleh Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labiatmaja, S.H., yang hadir dalam pertemuan tersebut. Beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPN PERATIN atas kesempatan yang diberikan untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang sangat bermanfaat tersebut.

“Kami menyambut baik kerja sama ini dan siap mendukung berbagai langkah implementatif guna memperkuat jejaring advokat teknologi informasi di Indonesia serta memperluas manfaatnya bagi masyarakat dan dunia pendidikan hingga ke tingkat akar rumput,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa kemitraan ini merupakan langkah strategis dalam menjembatani teori yang dipelajari di perguruan tinggi dengan praktik profesional di lapangan.

 “Kami berharap kerja sama ini dapat memperluas wawasan mahasiswa, memperkaya pengalaman akademik, serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum nasional, khususnya dalam menjawab tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan ekonomi digital,” ujarnya.

Dewan Pakar DPN PERATIN, Prof. Dr. Ir. Gunawan Wibisono, Ph.D., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menekankan bahwa perkembangan teknologi digital saat ini telah melahirkan berbagai tantangan hukum baru yang memerlukan pendekatan multidisipliner antara ilmu hukum dan teknologi.

“Perkembangan kecerdasan buatan, Internet of Things (IoT), big data, blockchain, komputasi awan, serta teknologi digital lainnya tidak hanya menciptakan peluang besar bagi masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga menghadirkan berbagai persoalan hukum baru yang memerlukan regulasi dan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi sangat penting untuk menghasilkan sumber daya manusia hukum yang memahami aspek teknologi sekaligus implikasi hukumnya,” ujar Prof. Gunawan Wibisono.

Menurutnya, kebutuhan terhadap advokat dan praktisi hukum yang memahami teknologi informasi akan semakin meningkat seiring berkembangnya ekonomi digital, perlindungan data pribadi, keamanan siber, tata kelola kecerdasan buatan, serta berbagai bentuk transaksi elektronik yang semakin kompleks.

“Kerja sama antara PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura merupakan langkah yang visioner dan strategis dalam menyiapkan generasi praktisi hukum masa depan yang mampu menjawab tantangan masyarakat digital sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam ekosistem teknologi nasional,” tambahnya.

Kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ini juga merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan PERATIN dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi advokat Indonesia. Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, PERATIN telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) melalui Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN).

Melalui berbagai kemitraan strategis tersebut, PERATIN terus mendorong terciptanya sistem pembelajaran hukum yang modern, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk melalui pemanfaatan platform pembelajaran digital dan e-learning yang dapat menjangkau advokat, mahasiswa, maupun akademisi di berbagai daerah di Indonesia.

Setelah prosesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan rencana implementasi kerja sama oleh Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., dan perwakilan Fakultas Hukum UNTAN, Salfius Seko, S.H., M.H., yang membahas berbagai program konkret sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pengurus Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERATIN dan pimpinan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Dari DPN PERATIN hadir:

1. Kamilov Sagala, S.H., M.H. (Ketua Umum)

2. Prof. Dr. Dr. RR. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.H., S.E., M.M. (Dewan Kehormatan)

3. Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D. (c) (Ketua Pengawas)

4. Prof. Dr. Ir. Gunawan Wibisono, Ph.D. (Dewan Pakar)

5. Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Sekretaris Jenderal)

6. Ir. Boen Welly (Ketua Komite IT, Digital Marketing, dan Media Digital)

7. Muhammad Reza Saputra, S.H. (Ketua Komite PKPA dan UPA)

8. Muhammad Ibra Suherman (Sekretaris Komite)

9. Muhammad Reyes Afriliano (Sekretaris Komite)

10. Dr. Genopepa Sedia, S.H., M.H. (Ketua DPD PERATIN Kalimantan Barat)

11. Herman Febrian Labiatmaja, S.H. (Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat)

Dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura hadir:

1. Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum. (Dekan)

2. Herlina, S.H., M.H. (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan)

3. Hamdani, S.H., M.Hum. (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)

4. Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M. (Koordinator Program Sarjana Program Studi Hukum)

5. Siti Aminah, S.H., M.H. (Ketua Pengelola Bagian Kerja Sama)

6. Tri Dian Aprilsesa, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengelola Bagian Kerja Sama)

7. Yuliana, S.H., M.H. (Sekretaris Pengelola Bagian Kerja Sama)

8. Sri Sudono Saliro, S.H., M.H. (Anggota Pengelola Bagian Kerja Sama)

9. Alfonsus Hendri Soa, S.H., M.H. (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UNTAN)10.  Salfius Seko, S.H., M.H.

Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura optimistis dapat membangun kemitraan jangka panjang yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, peningkatan kualitas profesi advokat, penguatan literasi hukum digital, serta kemajuan sistem hukum nasional.

Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen kedua institusi dalam menyiapkan sumber daya manusia hukum yang unggul, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman, sehingga tercipta ekosistem hukum digital yang semakin kuat, modern, dan berkeadilan demi mendukung pembangunan hukum Indonesia yang berkelanjutan.