Satres Narkoba Polres Pesawaran Bekuk Seorang Pria Simpan Shabu

Satres Narkoba Polres Pesawaran Bekuk Seorang Pria Simpan Shabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria dengan inisial AM (21) merupakan salah satu warga Desa Bunut Seberang, Kec. Way Ratai, Kab. Pesawaran diduga menyalahgunakan narkoba

Guetilang.com, Kab. Pesawaran - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria dengan inisial AM (21) merupakan salah satu warga Desa Bunut Seberang, Kec. Way Ratai, Kab. Pesawaran diduga menyalahgunakan narkoba. Pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reserse Narkoba di jalan raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran. Kamis (04/07/2024). 

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan bermula telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga adanya Tindak pidana penyalah gunaan Narkoba yang sering terjadi transaksi di seputaran jalan raya Kedondong desa Cimanuk. 

Menindak lanjuti Laporan dari masyarakat tim Opsnal kemudian berjalan menuju ke TKP dan melihat 1 (satu) orang pria yang tidak di kenal dan mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.

Kasat Narkoba menambahkan, tim menghentikan Kendaraan dan memeriksa pria berikut sepeda motornya. Saat dilakukan pemeriksaan tim Opsnal berhasil menemukan barang haram berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Mami Baru.

Kemudian tim Opsnal meringkus pelaku dan langsung diamankan Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.