Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Kabupaten Bogor: Upaya Ciptakan Ketertiban dan Ruang Publik Nyaman

Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Kabupaten Bogor: Upaya Ciptakan Ketertiban dan Ruang Publik Nyaman

Guetilang.com — Pada Bulan September 2025, upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Kabupaten Bogor terus berlanjut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah menertibkan lebih dari 1.700 unit, termasuk 1.313 unit di kawasan Cibinong Raya dan 423 unit di luar kawasan tersebut, seperti Cisarua, Cileungsi, dan Gunung Sindur.

Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang lebih baik, memperindah wajah kota, serta meningkatkan kenyamanan dan keteraturan di wilayah perkotaan. Namun, proses penertiban tidak selalu berjalan mulus. Pada Mei 2025, penertiban di kawasan Puncak, tepatnya di sekitar area Hibisc Fantasy, berujung ricuh. Dua anggota Satpol PP mengalami luka ringan akibat bentrokan dengan pedagang yang menolak pembongkaran lapak mereka.

 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bogor berencana membangun taman di area bekas PKL di Puncak, khususnya di sekitar Pasar Cisarua. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan menata dan membangun taman di sepanjang area yang telah dilakukan penertiban PKL. Langkah ini dimaksudkan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas berdagang dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melakukan penataan dan penertiban guna mewujudkan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Langkah-langkah seperti pembangunan taman dan pemberian tempat relokasi yang layak bagi PKL diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.