THR Guru ASN Segera Dicairkan, Bagaimana Nasib Guru Swasta Jelang Lebaran?
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan dalam waktu dekat. Kepastian ini memunculkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik, khususnya terkait mekanisme pemberian THR bagi guru non-ASN atau guru swasta di Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya, menyampaikan bahwa proses pencairan THR ASN tahun 2026 saat ini masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerja di Amerika Serikat. Presiden dijadwalkan akan mengumumkan secara langsung waktu pencairan THR setelah kembali ke tanah air.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA pada Senin (23/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran THR dengan target penerima mencapai 10,5 juta orang. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. Pemerintah juga mempertahankan skema pembayaran THR seperti tahun 2024 dan 2025, yakni pembayaran penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Sementara ASN daerah akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji sebagai komponen THR. Adapun calon pegawai negeri sipil (CPNS) memperoleh THR sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Di sisi lain, mekanisme THR bagi guru swasta berbeda dengan ASN. Guru non-ASN memperoleh THR dari pihak yayasan atau lembaga pendidikan tempat mereka bekerja. Besarannya umumnya setara satu kali gaji, mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pekerja sektor swasta, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Meski pemberian THR guru swasta bergantung pada kemampuan masing-masing yayasan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendorong peningkatan kesejahteraan serta pengembangan profesional guru di seluruh Indonesia.