Dishub Kota Malang Tegaskan Keamanan Pasar Takjil Harus Sesuai SE Wali Kota

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan bahwa pelaksanaan pasar takjil selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan pernyataan tersebut di Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang keberadaan pasar takjil, namun pelaksanaannya wajib ditata secara rapi agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban maupun lalu lintas.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara dan pedagang. Pertama, aktivitas jual beli tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan, taman, maupun fasilitas umum lainnya tanpa izin keramaian dari pihak kepolisian. Kedua, aspek kebersihan, ketenteraman, dan ketertiban umum harus dikoordinasikan dengan lurah serta camat setempat. Ketiga, penyelenggara dan pedagang wajib memastikan keamanan pangan yang dijual kepada masyarakat. Keempat, transaksi dengan sistem drive thru tidak diperkenankan.
Sejumlah lokasi yang menjadi titik penyelenggaraan pasar takjil di Kota Malang antara lain kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Sulfat, Jalan Surabaya, Jalan Veteran, serta Jalan MT Haryono.
Widjaja menuturkan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan dan gangguan arus lalu lintas di sekitar lokasi pasar takjil. Ia menekankan agar kegiatan jual beli tidak menutup seluruh akses jalan tanpa menyediakan area parkir yang memadai.
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama Ramadhan 2026, Dishub Kota Malang akan menerjunkan petugas patroli ke sejumlah titik pasar takjil. Jika terjadi kemacetan, petugas akan segera melakukan rekayasa lalu lintas guna mengurai kepadatan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak Dishub akan memberikan sanksi berupa teguran hingga pembinaan kepada pihak terkait. Pemerintah berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bersama selama bulan Ramadhan.

Wadi Mulya Agung