Kapolres Purworejo Larang Penggunaan Petasan Ilegal, Pelanggar Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Purworejo mengimbau warga tidak membuat atau menyalakan petasan ilegal karena berbahaya dan melanggar hukum dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Guetilang.com - Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan maupun membuat petasan, khususnya yang tidak memiliki izin, menjelang berbagai momen perayaan di masyarakat.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syahfutra menegaskan bahwa penggunaan petasan berisiko tinggi terhadap keselamatan. Selain dapat menyebabkan luka dan kebakaran, suara petasan juga dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan lingkungan.
Menurutnya, pembuatan, penyimpanan, hingga penggunaan bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Purworejo juga meminta masyarakat tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyimpan petasan ilegal.
Warga diimbau mengisi kegiatan perayaan dengan aktivitas yang aman dan positif.

Selain itu, peran orang tua dinilai penting dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya tersebut.
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo.
Melalui imbauan ini, kepolisian berharap situasi kamtibmas tetap kondusif sehingga masyarakat dapat merayakan berbagai momen dengan aman dan nyaman.
Baca Juga: Peringati HPN 2026, Wartawan dan Mahasiswa Purworejo Tanam Pohon di Heroes Park