Pelaku Penyerangan Anggota Polisi Di Cirebon Positif Narkoba, Berhasil Diringkus Setelah Kabur

Pelaku Penyerangan Anggota Polisi Di Cirebon Positif Narkoba, Berhasil Diringkus Setelah Kabur
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar,saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap pelaku penyerangan anggota Polisi.(Foto: Hms Polda Jabar)
Pelaku Penyerangan Anggota Polisi Di Cirebon Positif Narkoba, Berhasil Diringkus Setelah Kabur

Guetilang.com, Cirebon Kota – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jabar, berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (42), warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang melakukan penyerangan terhadap anggota polisi menggunakan senjata tajam. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amfetamin dan metafetamin setelah menjalani tes urine oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Peristiwa ini bermula saat anggota Satresnarkoba tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, Selasa (04/11/2025).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku secara tiba-tiba menyerang anggota polisi dengan senjata tajam dari dalam rumahnya hingga melukai korban akibat serpihan kaca yang pecah.

"Setelah melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri ke dalam rumah dan sempat bersembunyi dibantu keluarganya yang mencoba menghalangi petugas," ungkap Kapolres.

"Namun berkat kerja cepat dan koordinasi tim gabungan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Bedeng Batu, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, pada hari Kamis  06 November 2025  dini hari lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis amfetamin dan metafetamin, yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sabit kapak, surat perintah tugas, dan dokumen penyelidikan milik Satresnarkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perlawanan terhadap petugas yang sah, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.(DB).