Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol.Sumarni,S.l.K., SH., MH,saat menyampaikan press release pengungkapan kasus oleh jajaran Polresta Cirebon terkait Penyalahgunaan Narkoba.(Foto: Hms Polresta Cirebon)

Guetilang.com, Cirebon - Polresta Cirebon, Polda Jabar, melaksanakan kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba,Selasa (15/04/2025).

Dalam kegiatan ini, sebanyak 9 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berhasil diamankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol.Sumarni,S.l.K., SH., MH,  menyatakan, Polresta Cirebon juga mengungkap kasus peredaran Sediaan Farmasi tanpa izin dengan mengamankan 3 orang tersangka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran serius karena melibatkan produksi dan peredaran obat-obatan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan maupun khasiatnya. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Komitmen kami dan jajaran akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Cirebon," tegas Sumarni.

"Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif dalam menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi ilegal,"lanjut Sumarni.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(DB)