Kolaborasi Disdukcapil dan Dinkes Ciamis Permudah Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA bagi Bayi Baru Lahir
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Disdukcapil dan Dinkes melakukan kolaborasi layanan administrasi kependudukan sehingga bayi yang baru lahir dapat langsung memperoleh Akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dalam memberikan layanan terpadu bagi bayi yang baru lahir.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Jumat, (6/3/2026) di Rumah Makan Linggar Sari 2, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Melalui kolaborasi ini, proses pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi yang lahir di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat. Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintahan Kabupaten Ciamis untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sekaligus mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Melalui kerja sama tersebut, layanan administrasi kependudukan bagi ibu yang melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan kini dapat terintegrasi secara digital. Sistem ini memanfaatkan teknologi web service yang menghubungkan aplikasi Sehati milik Dinas Kesehatan dengan aplikasi SUPERDESKEL yang dikelola oleh Diskominfo bersama Disdukcapil Kabupaten Ciamis.
Dengan adanya integrasi sistem tersebut, data kelahiran bayi yang tercatat di fasilitas kesehatan dapat langsung tersambung dengan sistem administrasi kependudukan. Hal ini memungkinkan proses pengajuan hingga penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Melalui inovasi layanan ini, diharapkan setiap bayi yang lahir di fasilitas kesehatan di Kabupaten Ciamis dapat segera memiliki dokumen kependudukan resmi tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil.
Sumber: TikTok @NewsTasikmalaya_1
Suci Harini