Sultan Minta Satgas Sawit Tidak Memberlakukan Pajak Pada Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat

Sultan Minta Satgas Sawit Tidak Memberlakukan Pajak Pada Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat

GUETILANG.COM, Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) sawit tidak menerapkan pajak dan beban biaya perizinan lainnya pada perkebunan kelapa sawit rakyat.

Hal ini disampaikan Sultan guna mendorong tingkat partisipasi masyarakat petani Kelapa Sawit di daerah untuk melaporkan data luas lahan perkebunannya kepada satgas sawit. 

"Kami minta Keinginan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan negara melalui industri kelapa sawit tidak justru membebani masyarakat petani Kelapa Sawit. Satgas sawit tentu memiliki tujuan yang baik bagi tata kelola kelapa sawit masyarakat petani", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (04/07).

Sultan mengakui bahwa potensi penerimaan negara dari sub sektor perkebunan kelapa sawit sangat besar. Namun letak masalah rendahnya penerimaan negara dari industri sawit bukan pada sektor hulu, apalagi pada perkebunan kelapa sawit rakyat.

"Petani yang mengelola 6,9 juta hektar lahan perkebunan sawit rakyat belum sepenuhnya mendapatkan apresiasi dari negara. Terutama karena sawit tidak lagi menjadi komoditas penerima pupuk subsidi dan hak peremajaan sawit rakyat yang masih mandek", tegas Sultan.

Akibatnya, sambungnya mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu, produktivitas sawit kita sangat rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Sementara di yang sama pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sub sektor perkebunan kelapa sawit.

"Kami harap pemerintah melalui satgas sawit tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tapi lebih dari memberitahu insentif fiskal yang memadai kepada masyarakat pelaku industri perkebunan kelapa sawit rakyat di daerah", tutupnya.

Diketahui, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dibentuk oleh presiden untuk dapat memberikan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. (REP)