DPD RHUKI Kota Malang Sosialisasi Sertifikasi Paralegal dan Bantuan Kolam Ikan Bioflok Nila dan Lele
Guetilang.com - Kecamatan Blimbing Kota Malang, Pada tanggal 23 Juni 2026, DPD Rumah Hukum Indonesia, Kota Malang Berkolaborasi dengan Saudara Afif Tangguh Prakosa, Amd Mengadakan Webinar Zoom Meeting Bertema "Sosialisasi Sertifikasi Paralegal dan Bantuan Pemerintah Kolam Ikan Bioflok". Perwakilan DPD Rumah Hukum Indonesia, Kota Malang yang hadir yaitu Aswin Amirullah,S.H. M.H., sebagai Sekretaris, Bimo Prasetyono,S.H., sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan dan Bayu Krisna Mukti Amd RMI sebagai Ketua Bidang Media dan Elektronik.
Kegiatan Webinar Zoom Meeting ini mengaplikasikan Kegiatan Penyuluhan Hukum Kompetensi Paralegal dan Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 411 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Lele atau Ikan Nila Sistem Bioflok Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini juga berdasarkan Permenkum Nomor 34 tahun 2025 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Salah satu tugas, pokok dan fungsi Paralegal sesuai Pasal 16 dalam Permenkum Nomor 34 tahun 2025 adalah pemberian bantuan hukum non litigasi yang dapat dilakukan oleh Paralegal meliputi aspek : penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum.
Saudara Aswin Amirullah,S.H. M.H. sebagai Advokat dan Sekretaris DPD Rumah Hukum Indonesia, Kota Malang menjadi Narasumber Pertama. Beliau menjelaskan Kompetensi Paralegal dari BPHN Kemenkum menjadi prasyarat berpartisipasi dalam Posbankum Desa dan Kelurahan Se Indonesia. DPP Rumah Hukum Indonesia sebagai Pemberi Bantuan Hukum Paralegal dan BPHN Kemenkum akan mengadakan Kegiatan Diklat Paralegal Nasional Angkatan IV pada tanggal 03 sampai 05 Juli 2026.
Sedangkan Narasumber Kedua yaitu Afif Tangguh Prakosa, Amd menjelaskan Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Sistem Bioflok Tahun Anggaran 2026 adalah Bantuan Pemerintah Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Lele atau Ikan Nila dengan sistem Bioflok untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pembudidaya ikan.
Ketentuan Umum Program tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, Kelompok/ Organisasi/Yayasan/Pondok Pesantren yang berbadan hukum atau terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota. Kemudian kedua, memiliki lahan yang jelas status kepemilikan sewa atau pinjam minimal lima tahun, bersedia memanfaatkan, merawat dan mengelola bantuan sesuai petunjuk teknis. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah lain pada tahun sama. Bersedia mengikuti pembinaan dan pendampingan dari Dinas, UPT dan Penyuluh Perikanan.
Kemudian Afif Tangguh Prakosa menjelaskan kriteria calon penerima bantuan yaitu memiliki semangat dan komitmen dalam kegiatan pembudidayaan ikan, memiliki pengalaman atau rencana usaha budidaya ikan yang jelas, lokasi usaha strategis, aman dan mudah diakses. Tergabung dalam kelompok atau organisasi yang aktif dan solid.

Selanjutnya dokumen persyaratan administrasi antara lain menyusun surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Dirjen Perikanan Budidaya atau UPT, mengurus Surat Pengantar dari Dinas Kabupaten atau Kota. Menyusun surat pernyataan kesanggupan penyiapan dan pemanfaatan bantuan. Menyusun pakta Integritas bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Mengurus Surat komitmen Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten atau Kota.
Kemudian Afif Tangguh Prakosa menjelaskan perlu menyusun Berita Acara Penetapan Lokasi yang ditandatangani oleh pemilik lahan dan Ketua lembaga. Menyusun peta atau gambar bidang lahan (geotagging) yang menunjukkan batas dan ukuran lahan. Menyusun checklist identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan dan lokasi. Mengurus fotokopi legalitas organisasi, KTP pengurus dan anggota dan sebagainya. Demikian gambaran singkat kegiatan Zoom Meeting antara DPD Rumah Hukum Indonesia, Kota Malang dan Afif Tangguh Prakosa. Semoga pembudidaya ikan semakin sejahtera setelah mendapatkan Bantuan Pemerintah Kolam Ikan Bioflok Tahun Anggaran 2026.