Ramai di Media Sosial, Dugaan Pungli di Pasar Segiri Jadi Sorotan Pemerintah Kota
Dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Pasar Segiri, Samarinda, sempat viral di media sosial setelah seorang pengendara mengaku diminta membayar Rp250 ribu saat penertiban kendaraan. Unggahan tersebut memicu perhatian masyarakat dan mendapat tanggapan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang menegaskan bahwa pemerintah kota siap menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, namun meminta adanya bukti yang jelas. Belakangan, pengendara yang mengunggah video tersebut memberikan klarifikasi dan mengakui bahwa kejadian itu terjadi karena kesalahpahaman terkait aturan lalu lintas di area Pasar Segiri, sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Dishub Samarinda.
Samarinda – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda di kawasan Pasar Segiri menjadi perbincangan warganet setelah sebuah unggahan di media sosial viral beberapa waktu lalu. Dalam unggahan tersebut, seorang pengendara sepeda motor mengaku diminta membayar uang sebesar Rp250 ribu saat adanya kegiatan penertiban kendaraan di kawasan tersebut pada Minggu (8/3/2026).
Unggahan itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Dalam tulisannya, pengendara tersebut juga mengingatkan pengguna jalan lain agar berhati-hati saat melintas di sekitar pasar yang dikenal cukup padat aktivitas lalu lintasnya.

Menanggapi isu tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak akan mentoleransi tindakan melanggar hukum oleh aparatur jika terbukti terjadi. Namun, ia menekankan bahwa setiap laporan yang beredar di publik harus disertai bukti yang jelas agar dapat diproses secara resmi.
Andi Harun menyatakan bahwa jika terdapat bukti kuat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas, pihaknya siap segera memproses kasus tersebut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui inspektorat. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan karena hal tersebut menyangkut integritas aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa kejadian tersebut ternyata dipicu oleh kesalahpahaman antara pengendara dan petugas di lapangan. Pengendara yang mengunggah video itu mengaku tidak melihat rambu satu arah ketika keluar dari area parkir Pasar Segiri menuju Jalan Pahlawan sehingga dihentikan petugas. Dalam proses penjelasan mengenai sanksi pelanggaran lalu lintas, ia kemudian menyerahkan uang Rp250 ribu karena merasa khawatir terhadap kemungkinan denda atau penahanan kendaraan.
Belakangan, pengendara tersebut menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada pihak Dishub Samarinda. Ia mengakui bahwa pernyataannya mengenai dugaan pungli sebelumnya hanya berdasarkan prasangka dan bukan fakta yang ia lihat secara langsung.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial. Pemerintah Kota Samarinda juga menegaskan komitmennya untuk tetap menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan aparatur apabila terbukti secara sah.
Sumber: kaltimetam.id
Tifanny Maulidya Hanafi