Pencuri Ponsel di Singosari Ditangkap Polisi Setelah Aksinya Viral
Seorang pria berinisial B (43) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian ponsel milik warga di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Singosari, Malang — Aparat kepolisian dari Polsek Singosari berhasil menangkap seorang pria berinisial B (43) yang diduga melakukan pencurian telepon genggam milik warga di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan pada Jumat, 26 September 2025 di rumahnya yang berada di Dusun Gading, Desa Srigading, Kecamatan Lawang.
Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial T (68) yang kehilangan ponsel miliknya di rumahnya di Desa Watugede pada 24 Juli 2025 sekitar pagi hari. Saat kejadian, korban sedang berada di halaman rumah untuk menyiram tanaman. Ketika kembali masuk ke dalam rumah, korban mendapati ponsel yang sebelumnya diletakkan di meja ruang tamu sudah tidak berada di tempatnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku masuk ke rumah korban saat kondisi rumah sedang lengah. Pelaku kemudian mengambil satu unit ponsel Samsung A13 yang berada di ruang tamu sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV milik warga dan kemudian beredar luas di media sosial hingga menjadi viral.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Lawang.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A13 warna biru, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta jaket parasut warna cokelat ungu yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Singosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga serta memastikan keamanan rumah guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di lingkungan sekitar.
venessa rahma